MK Kabulkan Permohonan Irman Gusman, KPU Gelar PSU di Sumbar pada 13 Juli 2024

Reporter

Antara

Editor

Sapto Yunus

Kamis, 20 Juni 2024 23:07 WIB

Irman Gusman menyampaikan visi dan misi di depan Tokoh Masyarakat dan jurnalis di Padang pada Kamis 20 Juni 2024 menjelang pengelaran PSU DPD Sumbar. Irman Gusman mengelak saat diminta menyatakan diri sebagai Mantan Napi Korupsi kepada jurnalis. TEMPO/ Fachri Hamzah.

TEMPO.CO, Jakarta - Pemilih di Sumatera Barat (Sumbar) akan kembali mencoblos dalam pemungutan suara ulang atau PSU pada Sabtu, 13 Juli 2024. PSU ini adalah tindak lanjut Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas putusan Mahkamah Konstitusi perihal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilu legislatif atau sengketa Pileg 2024.

PSU di Sumbar dilakukan hanya untuk satu surat suara, yakni Pemilu Legislatif DPD RI 2024. Jadwal PSU telah ditetapkan melalui Surat Keputusan KPU RI Nomor 768/2024 yang diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada Jumat, 14 Juni 2024.

"Pemungutan dan penghitungan suara ulang di TPS, Sabtu, 13 Juli 2024," demikian bunyi surat keputusan KPU tersebut seperti dikutip pada Rabu, 19 Juni 2024.

KPU menggelar PSU di Sumbar karena MK mengabulkan permohonan eks narapidana korupsi, Irman Gusman, yang namanya dicoret dalam daftar calon tetap (DCT) untuk anggota DPD RI.

"Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPD Provinsi Sumatera Barat harus dilakukan pemungutan suara ulang," kata Hakim Ketua Suhartoyo di ruang sidang MK, Senin, 10 Juni lalu.

Dalam pokok permohonannya, Irman Gusman meminta MK membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 perihal perolehan suara calon anggota DPD Sumbar. Mantan Ketua DPD RI ini meminta KPU menetapkan namanya masuk dalam DCT anggota DPD Dapil Sumbar.

Adapun pertimbangan Mahkamah mengabulkan permohonan Irman Gusman adalah adanya temuan pengabaian dari KPU soal putusan PTUN Jakarta. Putusan tersebut menyatakan penetapan DCT anggota DPD Dapil Sumbar dibatalkan yang tidak ditindaklanjuti KPU.

"Menurut Mahkamah seharusnya termohon (KPU) menindaklanjuti putusan PTUN Jakarta," ujarnya.

Mahkamah menilai, tidak adanya tindak lanjut dari KPU ihwal putusan PTUN terhadap Irman Gusman itu adalah bentuk ketidakpatuhan lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

Mahkamah juga berpendapat tindakan KPU telah mencederai hak konstitusional warga negara.

"Oleh karena itu, demi memulihkan hak konstitusional warga negara yang telah memenuhi syarat untuk dipilih dalam kontestasi DPD dan kepastian hukum yang adil maka Keputusan KPU 1563/2023 menjadi tidak dapat diberlakukan dan tidak sah," ucap Suhartoyo.

<!--more-->

Dengan begitu, Keputusan KPU 360/2024 perihal perolehan suara caleg DPD Dapil Sumbar juga tidak sah. Mahkamah juga mempertimbangkan putusan PTUN Jakarta yang menyatakan Irman Gusman tidak pernah dipidana lima tahun atau lebih. Karena itu, Mahkamah menilai mantan terpidana korupsi itu tidak terikat dengan ketentuan masa jeda lima tahun.

"Maka hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun terhitung sejak terpidana (Irman Gusman) selesai menjalani pidana pokok seharusnya tetap diberlakukan," ucap Suhartoyo.

Mahkamah juga menyatakan Irman Gusman selaku pemohon juga berkewajiban menyampaikan kepada publik ihwal statusnya sebagai mantan narapidana korupsi.

NOVALI PANJI NUGROHO | ANTARA

Pilihan editor: Respons Mendagri Tito Soal Hanura Beri Rekomendasi Wamendagri John Wempi Wetipo di Pilkada

Berita terkait

PDIP Sudah Ganti 7 Caleg Terpilih, Ada yang Mengundurkan Diri hingga Dipecat

17 menit lalu

PDIP Sudah Ganti 7 Caleg Terpilih, Ada yang Mengundurkan Diri hingga Dipecat

KPU mengaminkan penggantian caleg PDIP melalui empat kali perubahan keputusan, sejak penetapan pertama.

Baca Selengkapnya

DKPP Tunggu Laporan dari Anggota DPR Terpilih yang Diganti soal Dugaan Pelanggaran Penyelenggara Pemilu

8 jam lalu

DKPP Tunggu Laporan dari Anggota DPR Terpilih yang Diganti soal Dugaan Pelanggaran Penyelenggara Pemilu

KPU sebelumnya telah mengeluarkan keputusan mengenai penggantian anggota DPR terpilih dari PDIP dan PKB.

Baca Selengkapnya

Link dan Cara Cek Daftar Nama Calon Kepala Daerah dalam Pilkada 2024

18 jam lalu

Link dan Cara Cek Daftar Nama Calon Kepala Daerah dalam Pilkada 2024

Untuk lebih mengenal calon pemimpin daerah pada Pilkada 2024, berikut link dan cara cek biodata serta profil calon kepala daerah dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Perintahkan KPU Tetapkan Dua Kader PKB yang Dipecat sebagai Anggota DPR Terpilih

20 jam lalu

Bawaslu Perintahkan KPU Tetapkan Dua Kader PKB yang Dipecat sebagai Anggota DPR Terpilih

Bawaslu memerintahkan KPU sebagai pihak terlapor untuk menyatakan dua kader PKB tersebut memenuhi syarat sebagai calon terpilih anggota DPR.

Baca Selengkapnya

Perludem Sarankan KPU Siapkan Tiga Langkah Ini untuk Atur Kampanye Pilkada di Medsos

21 jam lalu

Perludem Sarankan KPU Siapkan Tiga Langkah Ini untuk Atur Kampanye Pilkada di Medsos

Perludem menyatakan KPU perlu membuat banyak peraturan untuk mengatur proses kampanye di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Tia Rahmania Datangi Bareskrim Setelah Dipecat PDIP dan Batal Jadi Caleg Terpilih DPR RI

23 jam lalu

Tia Rahmania Datangi Bareskrim Setelah Dipecat PDIP dan Batal Jadi Caleg Terpilih DPR RI

Tia Rahmania yang dipecat PDIP yang membuat dia gagal jadi caleg terpilih DPR RI mendatangi Bareskrim untuk berkonsultasi.

Baca Selengkapnya

KPU Gelar Debat Pilgub Jateng 2024 dengan Pertemukan Dua Paslon Sekaligus

1 hari lalu

KPU Gelar Debat Pilgub Jateng 2024 dengan Pertemukan Dua Paslon Sekaligus

KPU akan menggelar debat Pilgub Jateng 2024 sebanyak tiga kali di masa kampanye.

Baca Selengkapnya

Ketika Dasco Masuk Tim Pemenangan Maesyal-Intan di Pilkada Kabupaten Tangerang

1 hari lalu

Ketika Dasco Masuk Tim Pemenangan Maesyal-Intan di Pilkada Kabupaten Tangerang

Dasco Gerindra masuk tim pemenangan Maesyal-Intan bersama enam tokoh lain, empat di antaranya dari partai pengusung.

Baca Selengkapnya

Pjs Bupati Toba Agustinus Panjaitan Menekankan Netralitas ASN dalam Pilkada Toba

1 hari lalu

Pjs Bupati Toba Agustinus Panjaitan Menekankan Netralitas ASN dalam Pilkada Toba

Pjs Bupati Toba, Agustinus Panjaitan, mengajak Forkopimda untuk menyukseskan Pilkada Toba 2024. Ia menekankan soal netralitas ASN.

Baca Selengkapnya

Anies Rilis Visi-Misi dan Program untuk Jakarta: Ada Transportasi dan Medical Check-up Gratis

1 hari lalu

Anies Rilis Visi-Misi dan Program untuk Jakarta: Ada Transportasi dan Medical Check-up Gratis

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merilis visi-misi dan program untuk Jakarta. Penyusunan itu, katanya, digarap secara intensif.

Baca Selengkapnya