KPU Sumsel Tetapkan Tiga Syarat Rekrutmen Pantarlih, Salah Satunya Paham Teknologi

Reporter

Antara

Editor

Sapto Yunus

Selasa, 18 Juni 2024 12:24 WIB

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan tiga syarat kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam merekrut calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024. Ketiga syarat tersebut adalah berdomisili di wilayah Tempat Pemungutan Suara (TPS), menguasai wilayahnya, dan memahami teknologi informasi telepon seluler.

Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya mengatakan pelaksanaan pencocokan dan penelitian data pemilih (coklit) akan menggunakan e-coklit sehingga diperlukan petugas yang mengerti penggunaan ponsel.

"Mengapa harus orang yang mengenali wilayahnya, agar semua data pemilih yang di-coklit benar-benar pas dan cocok serta tervalidasi," kata Andika di Palembang pada Ahad, 16 Juni 2024.

Andika mengatakan KPU Sumsel membutuhkan 24.066 orang petugas Pantarlih pada Pilkada 2024.

"Saat ini sedang dilaksanakan persiapan pembentukan 24.066 orang Pantarlih untuk Pilkada 2024 yang akan bertugas melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih ke rumah-rumah warga di 3.249 desa 241 kecamatan pada 17 kabupaten/kota," ujar dia.

Menurut dia, petugas Pantarlih mulai bertugas pada 24 Juni-24 Juli secara langsung. Data yang akan di-coklit untuk Pilkada 2024 di Sumsel sebanyak 6.320.524. Adapun jumlah data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) meningkat 19.666 pemilih dibandingkan DP4 2023 (untuk Pemilu 14 Februari 2024) yang hanya 6.300.858 pemilih.

KPU Sumsel Tunggu Arahan untuk PSU di Lahat

Adapun KPU Sumsel menunggu arahan KPU pusat untuk menggelar penghitungan surat suara ulang (PSU) di enam TPS Kabupaten Lahat. Andika mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024 pada 6 Juni 2024.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Lahat untuk melakukan PSU pemilu calon anggota DPRD Kabupaten Lahat di Dapil Lahat 4, yaitu pada TPS 1 dan TPS 2 Desa Tanjung Kurung Ulu, TPS 2 Desa Tanjung Menang, TPS 1 dan TPS 2 Desa Padang Perigi, dan TPS 1 Desa Tanjung Kurung Ilir, Kecamatan Tanjung Tebat.

<!--more-->

Setelah mendengar putusan itu, KPU Sumsel telah menginstruksikan KPU Lahat mengamankan gudang penyimpanan surat suara dan berkoordinasi dengan Polres Lahat.

“Pada hari ini, saya bersama dengan teman-teman KPU Lahat diminta ke KPU RI untuk mendengarkan arahan dari KPU RI untuk pelaksanaan PSU di enam TPS Lahat," kata dia di Palembang pada Rabu, 12 Juni 2024.

Dia mengatakan tanggal dimulainya pelaksanaan PSU dapat ditentukan setelah rapat dengan KPU RI.

"Kami mempunyai 15 hari setelah dibacakan hasil putusan MK. Namun, kami menargetkan pelaksanaan PSU ini sebelum 21 Juni 2024," kata Andika.

Pilihan editor: Ragam Reaksi atas Majunya Kembali Anies Baswedan di Pilgub Jakarta

Berita terkait

Link dan Cara Cek Daftar Nama Calon Kepala Daerah dalam Pilkada 2024

9 jam lalu

Link dan Cara Cek Daftar Nama Calon Kepala Daerah dalam Pilkada 2024

Untuk lebih mengenal calon pemimpin daerah pada Pilkada 2024, berikut link dan cara cek biodata serta profil calon kepala daerah dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Perintahkan KPU Tetapkan Dua Kader PKB yang Dipecat sebagai Anggota DPR Terpilih

10 jam lalu

Bawaslu Perintahkan KPU Tetapkan Dua Kader PKB yang Dipecat sebagai Anggota DPR Terpilih

Bawaslu memerintahkan KPU sebagai pihak terlapor untuk menyatakan dua kader PKB tersebut memenuhi syarat sebagai calon terpilih anggota DPR.

Baca Selengkapnya

Pramono Anung Soroti Integrasi Kebijakan Pusat dan Pemda soal Banjir Jakarta

10 jam lalu

Pramono Anung Soroti Integrasi Kebijakan Pusat dan Pemda soal Banjir Jakarta

Pramono Anung menuturkan pemerintah pusat pada dasarnya telah berupaya mengurangi banjir di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Doktor Najam Siap Kawal Suksesnya Pilkada Sumbawa 2024

10 jam lalu

Doktor Najam Siap Kawal Suksesnya Pilkada Sumbawa 2024

Dr. Najamuddin Amy, S.Sos., M.M, resmi dilantik sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kabupaten Sumbawa pada Selasa, 24 September 2024.

Baca Selengkapnya

Janji Ridwan Kamil soal Polusi, dari WFH Bergilir hingga Negosiasi Tutup PLT Batubara di Banten

10 jam lalu

Janji Ridwan Kamil soal Polusi, dari WFH Bergilir hingga Negosiasi Tutup PLT Batubara di Banten

Penanaman pohon itu, kata Ridwan Kamil, bisa dilakukan di tengah jalan, pinggir jalan, dinding bangunan, hingga atap-atap yang datar.

Baca Selengkapnya

Perludem Sarankan KPU Siapkan Tiga Langkah Ini untuk Atur Kampanye Pilkada di Medsos

11 jam lalu

Perludem Sarankan KPU Siapkan Tiga Langkah Ini untuk Atur Kampanye Pilkada di Medsos

Perludem menyatakan KPU perlu membuat banyak peraturan untuk mengatur proses kampanye di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Pramono Anung Janji Tak Tunduk pada Sembilan Naga Jika Jadi Gubernur Jakarta

11 jam lalu

Pramono Anung Janji Tak Tunduk pada Sembilan Naga Jika Jadi Gubernur Jakarta

Pramono Anung mengungkit pengalamannya selama 25 tahun menjadi pejabat sehingga dia merasa tidak memiliki beban apa pun.

Baca Selengkapnya

Janjikan Makan Siang Gratis untuk Ojol, Ridwan Kamil Bilang Teknisnya Masih Dicari

12 jam lalu

Janjikan Makan Siang Gratis untuk Ojol, Ridwan Kamil Bilang Teknisnya Masih Dicari

Ridwan Kamil menegaskan, ada setidaknya tiga poin yang menjadi sorotan untuk ojol.

Baca Selengkapnya

Tia Rahmania Datangi Bareskrim Setelah Dipecat PDIP dan Batal Jadi Caleg Terpilih DPR RI

13 jam lalu

Tia Rahmania Datangi Bareskrim Setelah Dipecat PDIP dan Batal Jadi Caleg Terpilih DPR RI

Tia Rahmania yang dipecat PDIP yang membuat dia gagal jadi caleg terpilih DPR RI mendatangi Bareskrim untuk berkonsultasi.

Baca Selengkapnya

Selain Giant Sea Wall, Ini Rencana Ridwan Kamil untuk Atasi Banjir di Jakarta

15 jam lalu

Selain Giant Sea Wall, Ini Rencana Ridwan Kamil untuk Atasi Banjir di Jakarta

Ridwan Kamil menuturkan jika banjir disebabkan oleh laut yang naik di utara, solusi yang tepat adalah membangun Giant Sea Wall.

Baca Selengkapnya