Komisi II DPR Kritisi Penyaringan PPK dan PPS, Apa Alasannya?

Reporter

Tempo.co

Editor

Sapto Yunus

Rabu, 5 Juni 2024 10:28 WIB

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang saat memimpin Kunjungan Kerja Reses, di Pekanbaru, Riau, Selasa (23/4/2024). Foto: Wilga/vel

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP, Junimart Girsang, mengkritisi penyaringan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) menjelang pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024.

"Perlu kita kritisi menyangkut PPK dan PPS ini harus betul-betul melalui saringan yang selektif. Mereka harus punya integritas dan harus betul-betul punya semangat nasionalisme Pancasila, itu yang paling pokok," ujarnya saat melakukan kunjungan kerja di Sulawesi Selatan, Selasa, 4 Juni 2024 seperti dikutip Antara.

Dia mengatakan hampir semua daerah yang memiliki sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) adalah karena PPK dan PPS bekerja tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

Junimart menilai badan ad hoc ini menjadi garda terdepan dalam pelaksanaan pesta demokrasi di Indonesia, sehingga harus memiliki integritas dan nasionalisme tinggi terhadap Pancasila dan negara. Dalam pengarahannya dalam kunjungan kerja itu, Junimart menekankan pada penguatan sinergi antara Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu agar pilkada serentak berjalan dengan aman dan lancar.

"Bagaimana mungkin bisa Bawaslu mengawasi KPU sementara saat Bawaslu punya temuan tetapi untuk mengklarifikasi kepada KPU malah KPU tidak mau memberikan data, maka dari itu sinergi harus terjalin kuat antara KPU dan Bawaslu," kata dia.

Dalam kesempatan itu, Pj Gubernur Sulsel Zudan Arif Fakrulloh menuturkan arahan Komisi II DPR RI akan menjadi perhatian penuh dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

"Indonesia sudah beberapa kali menyelenggarakan pilkada dan masyarakat semakin lama semakin dewasa, semakin pintar dan insyaallah Pilkada Sulsel akan bisa berjalan dengan baik. Kami sangat optimistis soal itu," ujar Zudan.

Dalam menyelenggarakan Pemilu 2024, KPU dibantu oleh beberapa badan ad hoc. Menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, badan ad hoc dibentuk untuk membantu jalannya pemilu.

Badan ad hoc terdiri atas sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPLN), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri (Pantarlih LN), dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

<!--more-->

PPK merupakan sebuah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota dengan tugas utama melaksanakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain. Adapun PPS merupakan sebuah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.

Tugas PPK

1. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;

2. Menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;

3. Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPRD Provinsi, serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS dan dihadiri oleh saksi Peserta Pemilu;

4. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;

5. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;

6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPIJ Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas Panitia Pemungutan Suara

Panitia pemungutan suara atau PPS merupakan sebuah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.

Tugas PPS

1. Mengumumkan daftar Pemilih sementara; menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;

2. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;

3. Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;

4. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;

5. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;

6. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;

7. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;

8. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;

9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

EIBEN HEIZAR | ANTARA

Pilihan editor: Ketika PKB dan PDIP Tertarik pada Anies Baswedan di Pilgub Jakarta 2024

Berita terkait

Cerita Pramono Anung Jaga Dapur Megawati dan Jokowi

1 jam lalu

Cerita Pramono Anung Jaga Dapur Megawati dan Jokowi

Pramono Anung mengaku berpengalaman mendampingi Megawati dalam tiga kali pilpres. Begitu juga saat Jokowi maju ke pemilihan presiden.

Baca Selengkapnya

Pengaduan di Pilkada 2024 Berpotensi Lebih Banyak dari Pemilu, Ini Antisipasi DKPP

1 jam lalu

Pengaduan di Pilkada 2024 Berpotensi Lebih Banyak dari Pemilu, Ini Antisipasi DKPP

Ketua DKPP menuturkan para peserta Pilkada 2024 diperkirakan sudah berhubungan erat dengan penyelenggara dan pengawas pemilu.

Baca Selengkapnya

Blusukan ke Rusun Tanah Tinggi, Pramono Anung Beli Dagangan Warga

2 jam lalu

Blusukan ke Rusun Tanah Tinggi, Pramono Anung Beli Dagangan Warga

Pramono Anung menyampaikan janji kampanye seputar sanitasi, air bersih hingga melanjutkan program-program gubernur sebelumnya yang dinyatakan layak.

Baca Selengkapnya

Ridwan Kamil Ajak Pelajar Dialog di DPD Golkar, Beberapa Ada yang Masih Dibawah Umur

2 jam lalu

Ridwan Kamil Ajak Pelajar Dialog di DPD Golkar, Beberapa Ada yang Masih Dibawah Umur

Ridwan Kamil mengajak salah satu pelajar untuk mencoba memimpin menyuarakan tagline Rido.

Baca Selengkapnya

PDIP Sudah Ganti 7 Caleg Terpilih, Ada yang Mengundurkan Diri hingga Dipecat

3 jam lalu

PDIP Sudah Ganti 7 Caleg Terpilih, Ada yang Mengundurkan Diri hingga Dipecat

KPU mengaminkan penggantian caleg PDIP melalui empat kali perubahan keputusan, sejak penetapan pertama.

Baca Selengkapnya

Jubir Bilang Balai Kota Jadi Tempat Warga Berkeluh-Kesah Jika Pramono Anung Jadi Gubernur

4 jam lalu

Jubir Bilang Balai Kota Jadi Tempat Warga Berkeluh-Kesah Jika Pramono Anung Jadi Gubernur

Aldy mengatakan bahwa nantinya masyarakat dapat mendatangi Balai Kota untuk bertemu Pramono Anung.

Baca Selengkapnya

Singgung Lagi soal 9 Naga, Pramono Anung: Seribu Dewa Pun Gue Enggak Takut

5 jam lalu

Singgung Lagi soal 9 Naga, Pramono Anung: Seribu Dewa Pun Gue Enggak Takut

Pramono Anung memastikan akan mengatasi permasalahan masyarakat Jakarta mulai dari bawah.

Baca Selengkapnya

Pramono Anung Minta Warga Jakarta Tak Pilih Pemimpin yang Tebar Pesona di Pilkada

6 jam lalu

Pramono Anung Minta Warga Jakarta Tak Pilih Pemimpin yang Tebar Pesona di Pilkada

Pramono Anung menyebut Jakarta harus dipimpin oleh seseorang yang mempunyai rekam jejak yang jelas dan bersih di pemerintahan.

Baca Selengkapnya

DKPP Tunggu Laporan dari Anggota DPR Terpilih yang Diganti soal Dugaan Pelanggaran Penyelenggara Pemilu

11 jam lalu

DKPP Tunggu Laporan dari Anggota DPR Terpilih yang Diganti soal Dugaan Pelanggaran Penyelenggara Pemilu

KPU sebelumnya telah mengeluarkan keputusan mengenai penggantian anggota DPR terpilih dari PDIP dan PKB.

Baca Selengkapnya

Link dan Cara Cek Daftar Nama Calon Kepala Daerah dalam Pilkada 2024

22 jam lalu

Link dan Cara Cek Daftar Nama Calon Kepala Daerah dalam Pilkada 2024

Untuk lebih mengenal calon pemimpin daerah pada Pilkada 2024, berikut link dan cara cek biodata serta profil calon kepala daerah dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya