Soal Caleg Terpilih Harus Mundur bila Maju Pilkada 2024, Pernyataan Ketua KPU RI Berubah

Reporter

Tempo.co

Rabu, 15 Mei 2024 20:53 WIB

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan) mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa calon anggota legislatif (caleg) terpilih di Pilkada 2024 harus mengundurkan diri apabila mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.

Hal itu disampaikan Hasyim Asy'ari dalam kegiatan rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024. Sebelumnya, dia menyatakan caleg terpilih tak harus mundur bila maju pilkada.

Ia menuturkan dalam Undang-Undang Pilkada telah diatur bahwa jika ada anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota didaftarkan sebagai calon, maka yang bersangkutan harus mengundurkan dari jabatannya.

"Pada dasarnya di UU Pilkada menentukan bahwa kalau ada anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota didaftarkan sebagai calon, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatannya. Ini bagi anggota," ujar Hasyim seperti dilansir Antara.

Namun bagi calon terpilih yang belum dilantik, maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri.."Jadi, kalau belum dilantik itu statusnya adalah sebagai calon terpilih. Maka apabila yang bersangkutan didaftarkan partai politik sebagai calon atau bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri," kata Hasyim..

Adapun syarat atau dokumen yang diperlukan adalah dokumen pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD yang diserahkan paling lambat lima hari setelah penetapan pasangan calon (paslon) di Pilkada 2024.

Dokumen kedua adalah tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut. Yang ketiga adalah surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang.

Pernyataan Hasyim di DPR tersebut berbeda dengan yang diutarakan pada Senin, 13 Mei 2024. Saat itu ia menegaskan bahwa caleg terpilih tidak wajib mundur apabila mencalonkan diri di pilkada.

Menurut Hasyim, yang wajib mengundurkan diri hanyalah anggota legislatif yang sedang menjabat. Hasyim sempat menyampaikan pernyataan serupa pada Jumat pekan lalu, 10 Mei 2024.

"Setiap kali mau ada Pilkada, orang yang sedang menduduki jabatan sebagai anggota DPR/DPD maupun DPRD Provinsi maupun DPRD kabupaten/kota, kalau mau mencalonkan diri, atau dicalonkan atau didaftarkan sebagai kepala daerah, maka yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari jabatannya," kata Hasyim.

Hasyim juga menjelaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan penafsirannya terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024.

"Kalau saya baca di Undang-Undang Pilkada dan juga dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi, yang wajib mundur itu adalah anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, baik provinsi maupun kabupaten. Makanya, frasa yang digunakan adalah calon terpilih yang telah dilantik, itu artinya apa? Bukan calon terpilih, tetapi anggota," ujar dia.

Pilihan Editor: Pilkada 2024: Syarat Calon Independen Baik untuk Gubernur, Wali Kota atau Bupati

Berita terkait

Cerita Pramono Anung Jaga Dapur Megawati dan Jokowi

12 jam lalu

Cerita Pramono Anung Jaga Dapur Megawati dan Jokowi

Pramono Anung mengaku berpengalaman mendampingi Megawati dalam tiga kali pilpres. Begitu juga saat Jokowi maju ke pemilihan presiden.

Baca Selengkapnya

Pengaduan di Pilkada 2024 Berpotensi Lebih Banyak dari Pemilu, Ini Antisipasi DKPP

12 jam lalu

Pengaduan di Pilkada 2024 Berpotensi Lebih Banyak dari Pemilu, Ini Antisipasi DKPP

Ketua DKPP menuturkan para peserta Pilkada 2024 diperkirakan sudah berhubungan erat dengan penyelenggara dan pengawas pemilu.

Baca Selengkapnya

Blusukan ke Rusun Tanah Tinggi, Pramono Anung Beli Dagangan Warga

13 jam lalu

Blusukan ke Rusun Tanah Tinggi, Pramono Anung Beli Dagangan Warga

Pramono Anung menyampaikan janji kampanye seputar sanitasi, air bersih hingga melanjutkan program-program gubernur sebelumnya yang dinyatakan layak.

Baca Selengkapnya

Ridwan Kamil Ajak Pelajar Dialog di DPD Golkar, Beberapa Ada yang Masih Dibawah Umur

13 jam lalu

Ridwan Kamil Ajak Pelajar Dialog di DPD Golkar, Beberapa Ada yang Masih Dibawah Umur

Ridwan Kamil mengajak salah satu pelajar untuk mencoba memimpin menyuarakan tagline Rido.

Baca Selengkapnya

PDIP Sudah Ganti 7 Caleg Terpilih, Ada yang Mengundurkan Diri hingga Dipecat

14 jam lalu

PDIP Sudah Ganti 7 Caleg Terpilih, Ada yang Mengundurkan Diri hingga Dipecat

KPU mengaminkan penggantian caleg PDIP melalui empat kali perubahan keputusan, sejak penetapan pertama.

Baca Selengkapnya

Jubir Bilang Balai Kota Jadi Tempat Warga Berkeluh-Kesah Jika Pramono Anung Jadi Gubernur

14 jam lalu

Jubir Bilang Balai Kota Jadi Tempat Warga Berkeluh-Kesah Jika Pramono Anung Jadi Gubernur

Aldy mengatakan bahwa nantinya masyarakat dapat mendatangi Balai Kota untuk bertemu Pramono Anung.

Baca Selengkapnya

Singgung Lagi soal 9 Naga, Pramono Anung: Seribu Dewa Pun Gue Enggak Takut

16 jam lalu

Singgung Lagi soal 9 Naga, Pramono Anung: Seribu Dewa Pun Gue Enggak Takut

Pramono Anung memastikan akan mengatasi permasalahan masyarakat Jakarta mulai dari bawah.

Baca Selengkapnya

Pramono Anung Minta Warga Jakarta Tak Pilih Pemimpin yang Tebar Pesona di Pilkada

17 jam lalu

Pramono Anung Minta Warga Jakarta Tak Pilih Pemimpin yang Tebar Pesona di Pilkada

Pramono Anung menyebut Jakarta harus dipimpin oleh seseorang yang mempunyai rekam jejak yang jelas dan bersih di pemerintahan.

Baca Selengkapnya

DKPP Tunggu Laporan dari Anggota DPR Terpilih yang Diganti soal Dugaan Pelanggaran Penyelenggara Pemilu

22 jam lalu

DKPP Tunggu Laporan dari Anggota DPR Terpilih yang Diganti soal Dugaan Pelanggaran Penyelenggara Pemilu

KPU sebelumnya telah mengeluarkan keputusan mengenai penggantian anggota DPR terpilih dari PDIP dan PKB.

Baca Selengkapnya

Link dan Cara Cek Daftar Nama Calon Kepala Daerah dalam Pilkada 2024

1 hari lalu

Link dan Cara Cek Daftar Nama Calon Kepala Daerah dalam Pilkada 2024

Untuk lebih mengenal calon pemimpin daerah pada Pilkada 2024, berikut link dan cara cek biodata serta profil calon kepala daerah dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya