Gagal Lolos ke Parlamen untuk Pertama Kalinya, Apa Langkah PPP?

Editor

Nurhadi

Kamis, 21 Maret 2024 13:05 WIB

Logo PPP

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak lolos ke Senayan untuk pertama kalinya berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara nasional Pemilu 2024. Partai berlambang Ka’bah itu tak mampu melampaui persentase ambang batas parlemen sebesar 4 persen. PPP hanya memperoleh suara nasional sebanyak 5.879.777 atau sekitar 3,87 persen. Lantas, apa langkah yang akan dilakukan PPP?

PPP akan menggugat hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Konstitusi atau MK. Pernyataan ini disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP Achmad Baidowi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024.

PPP, kata dia, punya waktu tiga hari setelah penetapan KPU. “Sesuai ketentuan undang-undang, PPP memiliki waktu tiga hari untuk menyikapi hasil rekapitulasi nasional dengan mengajukan ke MK,” kata Achmad seperti dikutip Antara.

Pria yang akrab disapa Awiek ini mengakui pihaknya terkejut lantaran partai dinyatakan gagal memenuhi ambang batas untuk melaju ke Senayan. Padahal, data internal PPP menunjukkan hasil suara Pemilu 2024 partai berlambang Ka’bah tersebut melampaui ambang batas parlemen sebesar 4 persen.

Menurut Awiek, hasil perhitungan perolehan suara KPU berbeda dengan versi internal PPP. Karena itu, PPP sudah mempersiapkan tim hukum yang dipimpin pengacara senior Soleh Amin untuk mengajukan gugatan. “Data-data kami kumpulkan dari DPC dan saat ini sedang verifikasi,” ujarnya.

Advertising
Advertising

Ketua Majelis Pertimbangan PPP Romahurmuziy mengatakan, selain menggugat ke MK, partainya juga bakal mengajukan gugatan hasil Pemilu 2024 itu ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu. Keputusan itu, kata pria yang akrab disapa Rommy ini, atas dasar rapat ketua umum dan pucuk pimpinan partai.

“Kami siapkan gugatan ke Bawaslu dan MK dalam rangka mengembalikan suara PPP yang digembosi di beberapa dapil, justru setelah terjadinya coblosan,” kata Rommy dalam keterangan tertulisnya pada Rabu malam, 20 Maret 2024.

Rommy beralasan, sejak 8-20 Maret 2024, partainya telah mengamati rekapitulasi perolehan suara. Mereka mendapatkan hasil berbeda dari penetapan KPU. Menurut dia, ada perbedaan angka yang signifikan antara hasil di dapil dengan ketetapan KPU. Berdasarkan data internal partai, kata Rommy, perolehan suara PPP justru melampaui 4 persen.

Pelaksana tugas Ketua Umum PPP, Mardiono, dan Sekretaris Jenderal PPP, Arwani Thomafi, belum menjawab pesan pertanyaan Tempo yang dikirimkan melalui nomor WhatsApp atau WA-nya. Sedangkan Ketua Dewan Pimpinan Pusat PPP, Achmad Baidowi, dan Wakil Sekretaris Jenderal PPP, Rusli Effendi hanya membaca pesan pertanyaan yang dikirimkan Tempo via WA.

ANDI ADAM FATURAHMAN | ADIL AL HASAN | ANTARA

Pilihan Editor: Konflik Internal Disebut Jadi Penyebab PPP Tak Lolos ke Senayan di Pemilu 2024

Berita terkait

Cerita Mahfud Md Dongkol Putusan MK: Tapi Saya juga Marah Saat Jadi Ketua MK Tapi Diprotes

3 jam lalu

Cerita Mahfud Md Dongkol Putusan MK: Tapi Saya juga Marah Saat Jadi Ketua MK Tapi Diprotes

Mahfud Md bercerita soal dirinya yang dongkol saat MK menyatakan jika tak ada kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

17 jam lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

21 jam lalu

Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

Ketua MK itu berujar para kuasa hukum KPU juga harus memperhatikan aspek estetika dokumen, selain soal substansi.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

1 hari lalu

Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

Ketua MK Suhartoyo meminta keterangan Hasyim soal konversi sisa suara yang tidak menjadi kursi parlemen dalam Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

Disebut Punya Peluang Jadi Lawan Khofifah di Pilkada Jatim, Awiek: Saya Kembalikan ke Partai

1 hari lalu

Disebut Punya Peluang Jadi Lawan Khofifah di Pilkada Jatim, Awiek: Saya Kembalikan ke Partai

Politikus PPP Achmad Baidowi mengapresiasi pendapat yang menyebut dirinya layak maju di Pilkada Jawa Timur menjadi pesaing Khofifah.

Baca Selengkapnya

MK Tunda Pemeriksaan Delapan Sengketa Pileg 2024 di Papua Tengah

1 hari lalu

MK Tunda Pemeriksaan Delapan Sengketa Pileg 2024 di Papua Tengah

Papua Tengah menjadi wilayah dengan jumlah sengketa Pileg 2024 terbanyak di MK, dengan total 26 perkara.

Baca Selengkapnya

PPP Sebut Achmad Baidowi Cocok Dampingi Khofifah di Pilgub Jawa Timur, Ini Profilnya

1 hari lalu

PPP Sebut Achmad Baidowi Cocok Dampingi Khofifah di Pilgub Jawa Timur, Ini Profilnya

PPP sodorkan Achmad Baidow mendampingi Khofifah Indar Parawansa yang maju untuk periode kedua Pilgub Jawa Timur. Begini sosoknya?

Baca Selengkapnya

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

2 hari lalu

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024

2 hari lalu

Hakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024

Hakim MK Arsul Sani sempat berkelakar dengan Komisioner KPU di ruang sidang soal kekalahan tim sepak bola favoritnya, Manchester United.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

2 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa PHPU hasil Pileg 2024. Agenda hari ini akan memeriksa 63 perkara dengan sistem tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya