Ketahui Persyaratan, Mekanisme, dan Waktu Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang

Editor

Dwi Arjanto

Senin, 18 Maret 2024 05:52 WIB

Warga mengantre untuk melakukan pencoblosan kertas suara saat pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 024 Wamena Kota, Papua Pegunungan, Sabtu 24 Februari 2024. Sebanyak 94 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan melaksanakan PSU yang dilaksanakan di Distrik Wamena dan Hubikiak. ANTARA FOTO/Iwan Adisaputra

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksanaan Pemilu tak luput dari adanyaa dugaan kecurangan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu. Apabila ditemukan pelanggaran, maka pemungutan suara ulang atau pemilu ulang bisa saja dilakukan dengan beberapa ketentuan.

Pada Pemilu 2024, pembahasan mengenai kecurangan pemilu menjadi topik yang terus diperbincangkan. Bahkan ada usulan untuk menggulirkan hak angket yang diajukan salah satu paslon untuk mengusut dugaan kecurangan itu.

Namun berdasarkan peraturan yang ada, hak angket tidak dapat membatalkan hasil pemilu. Oleh karenanya, sengketa atau perselisihan hasil Pemilu disarankan menempuh jalur MK.

Jika menilik ke belakang, putusan MK mengenai sengketa pemilu lah yang bisa membatalkan hasil Pemilu salah satunya dengan memberi putusan untuk melakukan pemungutan suara ulang atau pemilu ulang.

Selain itu, Bawaslu juga dapat mengeluarkan rekomendasi seperti yang terjadi di Malaysia beberapa waktu lalu. Bawaslu menemukan dugaan pelanggaran administratif dalam pelaksanaan Pemilu 2024 oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Advertising
Advertising

Dikutip dari Koran Tempo edisi Rabu, 12 Maret 2024, Bawaslu menduga PPLN Kuala Lumpur tidak melakukan pemutakhiran data pemilih atau pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap 490 ribu orang dalam data penduduk potensial pemilih (DP4) dari Kementerian Luar Negeri. Pemilu ulang pun akhirnya dilaksanakan pada Minggu, 10 Maret 2024.

Pemilu ulang atau PSU tidak serta merta langsung dilaksanakan begitu saja, melainkan ada tahapan proses seperti persyaratan yang harus dipenuhi.

Persyaratan Pemungutan Suara Ulang

UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 372 mengatur tentang persyaratan untuk melaksanakan PSU. Adapun persyaratannya, antara lain:

Ayat 1 menyebutkan bahwa pemungutan suara di TPS bisa diulang bila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan. Dampak dari bencana tersebut membuat hasil pemungutan suara tidak bisa digunakan atau perhitungan suara tidak bisa dilakukan.

Ayat 2 menyebutkan bahwa pemungutan suara di TPS wajib diulang bila berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan dewan pengawas TPS menemukan bukti adanya beberapa kejadian yang membuat tidak sah proses Pemilu, antara lain:

  • Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan.
  • Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.
  • Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik atau E-KTP dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.

Mekanisme Pelaksanaan

Prosedur mengenai pelaksanaan pemilu ulang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 373. Dalam aturan itu dijelaskan lebih terperinci lagi mengenai:

Ayat 1 berisi tentang PSU diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menjadi penyebab pemungutan suara ulang dilakukan.

Ayat 2 berisi tentang usul PSU dari KPPS tersebut akan diteruskan kepada PPK yang selanjutnya diajukan kepada KPU tingkat kabupaten/kota untuk kemudian diambil keputusan mengenai PSU.

Ayat 3 berisi tentang PSU akan dilaksanakan di TPS maksimal 10 (sepuluh) hari pasca hari pemungutan suara sesuai keputusan KPU kabupaten/kota.

Ayat 4 berisi tentang Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 hanya dilakukan untuk satu kali PSU.

Waktu Pelaksanaan

Untuk pelaksanaan PSU diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 Pasal 81 ayat 2, yang berbunyi:

  • Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara, berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota.
  • Usai KPU Kabupaten/Kota mengeluarkan keputusan, salinan keputusannya akan diberikan kepada KPPS melalui PPK dan PPS. Selain itu, juga perlu menginformasikan kepada KPU melalui KPU Provinsi.
  • Setelahnya, KPU Kabupaten/Kota menyampaikan permintaan saksi untuk hadir dan menyaksikan pemungutan suara ulang di TPS. Baru setelahnya, pemungutan suara ulang dapat dilaksanakan.

SUKMASARI | EKA YUDHA SAPUTRA | PERATURAN | KPU | ANTARANEWS
Pilihan editor: Bawaslu Soal PSU di Kuala Lumpur: Pemilih Minim Informasi, Hanya Tahu dari Media Sosial

Berita terkait

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

4 jam lalu

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

Hakim MK Arief Hidayat mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap di pilkada 2024. Arief mencontohkan Sirekap juga sempat menjadi polemik dalam sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

15 jam lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

20 jam lalu

Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

Mahfud Md mengatakan Pilpres 2024 secara hukum konstitusi sudah selesai, tapi secara politik belum karena masih banyak yang bisa dilakukan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

22 jam lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya

Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

1 hari lalu

Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

Mahfud Md menyebut curangan pemilu saat ini bentuknya mirip dengan pemilu yang belangsung era Orde Baru, karena pemenang telah ditentukan.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

1 hari lalu

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

1 hari lalu

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

2 hari lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

2 hari lalu

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

3 hari lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya