Apa Sanksi Pidana bagi Anggota KPU yang Terlambat Mengumumkan Hasil Pemilu 2024?

Editor

Nurhadi

Jumat, 15 Maret 2024 14:23 WIB

Suasana rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional Provinsi Bengkulu di Gedung KPU, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024. KPU RI menargetkan rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat nasional akan selesai sebelum 20 Maret 2024. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja, mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar dapat menyelesaikan rekapitulasi Pemilu 2024 tepat waktu. Bagja mengatakan, jika hasil Pemilu 2024 tak diumumkan atau terlambat dipublikasikan, anggota KPU akan diancam pidana. “Tanggal 20 Maret (2024) harus sudah selesai,” kata dia dalam diskusi yang diselenggarakan Forum Merdeka Barat 9, Rabu, 13 Maret 2024.

Lantas, apa sanksi bagi anggota KPU bila tak mengumumkan hasil Pemilu 2024 tepat waktu?

Bagja menjelaskan, anggota KPU dapat dipidana bila tak mengumumkan hasil Pemilu karena melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu. “Jadi jangan sampai (terjadi). Kami juga berharap teman-teman KPU itu sangat kami tidak harapkan sekali,” ujarnya.

Adapun pidana bagi anggota KPU apabila hasil rekapitulasi Pemilu tak diumumkan tepat waktu diatur dalam Pasal 542. Regulasi ini menjelaskan bahwa pidana dijatuhkan apabila anggota KPU melanggar Pasal 411 ayat (3): KPU wajib menetapkan secara nasional hasil Pemilu anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan hasil Pemilu Anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Menurut Pasal 542, dalam hal KPU tidak menetapkan perolehan hasil Pemilu secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411 ayat (3), anggota KPU dapat dipidana dengan pidana penjara maupun denda. Adapun pidana penjara berupa kurungan maksimal lima tahun. Sedangkan hukuman denda yang bisa dijatuhkan yakni paling banyak Rp 60 juta.

Advertising
Advertising

“Dalam hal KPU tidak menetapkan perolehan hasil Pemilu secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411 ayat (3), anggota KPU dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah),” bunyi Pasal 542 UU Pemilu tersebut.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu, jadwal rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 dilaksanakan mulai Kamis, 15 Februari 2024 sampai Rabu, 20 Maret 2024. Artinya, KPU paling lambat harus mengumumkan hasil Pemilu 2024 pada Rabu pekan depan.

Dilansir dari Antara, KPU optimistis rekapitulasi suara tingkat nasional rampung sebelum jatuh tenggat pada 20 Maret mendatang. Penyelenggara Pemilu mengklaim tidak menemukan kendala selama proses rekapitulasi suara Pemilu 2024 secara berjenjang.

“Yang jelas kalau teman-teman lihat sampai sekarang kan prosesnya (rekapitulasi suara) selalu berlanjut, berlangsung dengan lancar. Ya dinamikanya pasti ada,” kata komisioner KPU August Mellaz dalam keterangannya di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, pada Kamis, 14 Maret 2024.

Sebelumnya, pada Rabu, 13 Maret 2024, August juga menyampaikan rekapitulasi tingkat nasional hasil Pemilu 2024 berpeluang rampung sebelum jatuh tempo. Jika itu terjadi, KPU akan melakukan rembukan “Ya, nanti rembukan sama yang lain dulu,” kata August.

Pihaknya optimistis proses rekapitulasi nasional akan selesai lebih dini dari tanggal yang sudah ditetapkan. “Maka kami bisa berharap sebelum tanggal 18 bisa selesai. Sebelum tanggal 20 maksudnya,” ujarnya.

YOHANES MAHARSO | ANTARA

Pilihan Editor: Rekapitulasi Suara KPU: Prabowo Menang Telak di Sulsel dan Sulut, Anies Unggul di Sumbar

Berita terkait

Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

1 jam lalu

Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

Perludem menanggapi soal hakim MK Arief Hidayat yang mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap menjelang pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

5 jam lalu

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

Hakim MK Arief Hidayat mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap di pilkada 2024. Arief mencontohkan Sirekap juga sempat menjadi polemik dalam sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

16 jam lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

19 jam lalu

Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

Ketua MK itu berujar para kuasa hukum KPU juga harus memperhatikan aspek estetika dokumen, selain soal substansi.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

21 jam lalu

Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

Mahfud Md mengatakan Pilpres 2024 secara hukum konstitusi sudah selesai, tapi secara politik belum karena masih banyak yang bisa dilakukan.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Beri Catatan Soal Sirekap Menjelang Pilkada Serentak: Memang Tidak Bisa Digunakan

22 jam lalu

Hakim MK Beri Catatan Soal Sirekap Menjelang Pilkada Serentak: Memang Tidak Bisa Digunakan

Hakim MK kembali menyinggung soal Sirekap yang digunakan dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

23 jam lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya

Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

1 hari lalu

Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

Mahfud Md menyebut curangan pemilu saat ini bentuknya mirip dengan pemilu yang belangsung era Orde Baru, karena pemenang telah ditentukan.

Baca Selengkapnya

Daftar Pemilihan Gubernur yang Digelar pada Pilkada 2024, Mengapa Yogyakarta Tak Termasuk?

1 hari lalu

Daftar Pemilihan Gubernur yang Digelar pada Pilkada 2024, Mengapa Yogyakarta Tak Termasuk?

Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada November 2024 di semua provinsi di seluruh Indonesia, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Jadwal Lengkap dan Tahapan Pilkada 2024, Kapan Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara?

1 hari lalu

Jadwal Lengkap dan Tahapan Pilkada 2024, Kapan Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara?

KPU jadwalkan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali kota dan Wakil Wali kota di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya