Deretan Alat Peraga Kampanye yang Diperbolehkan Untuk Pemilu 2024

Reporter

Febyana Siagian

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 7 November 2023 08:43 WIB

Seorang warga melintas didepan spanduk caleg yang dipasang ditembok dikawasan Tanah Tinggi, Jakarta, Selasa (24/3). Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Semakin dekatnya masa kampanye untuk Pemilu, beragam persiapan kampanye untuk Pemilu 2024 juga telah disiapkan oleh partai politik dan peserta pemilu, termasuk alat peraga kampanye.

Dilansir melalui awasipemilu.com, alat peraga merupakan media yang berisi visi dan misi, program atau informasi lainnya dari peserta pemilu. Tujuan dari dibuatnya alat peraga adalah untuk memengaruhi pilihan para pemilih.

Meski begitu, pemasangan alat peraga kampanye ini juga harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Kedua ini harus menjadi pedoman dalam pelaksaan dan pengaturan kampanye Pemilu 2024.

Untuk alat peraga tahun ini berbeda dengan alat peraga pada tahun 2019. Untuk Pemilu 2024 dapat menggunakan reklame, spanduk, dan umbu-umbul. Dari segi ukuran juga berbeda, karena untuk tahun ini tidak ada aturan untuk ukurannya.

Metode yang dapat dilakukan untuk kampanye, terdapat pada PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 26 ayat (1). Di antaranya pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye Pemilu di tempat umum, media social, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring, rapat umum, debat pasangan calon, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye.

Untuk selebaran, brosue, pamflet, poster, dan stiker terdapat ukuran yang diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 33 ayat (4). Yang sebelumnya pada ayat (2) sudah diatur untuk bahan kampanye Pemilu yang dapat dibuat dalam bentuk apa saja. Masih dalam pasal yang sama, pada ayat (7) diberikan pengaturan nilai yang paling tinggi Rp 100.000,00 jika dikonversikan dalam bentuk uang.

Advertising
Advertising

Untuk pemasangan alat peraga kampanye secara detail, diatur dalam PKPU yang sama dalam Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 36. Alat peraga ini, meliputi reklame, spanduk, dan umbul-umbul dan bisa difasilitasi oleh KPU. Fasilitas yang dimaksud, seperti biaya pembuatan desain dan materi alat peraga yang ditanggung oleh peserta. Fasilitas oleh KPU ini, berupa penentuan lokasi pemasangan alay peraga.

Hal itu disebabkan oleh lokasi pemasangan alat peraga kampanye ini hanya bisa ditetapkan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah sendiri. Dan jika melangar, akan dijatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BPK.GO.ID | AWASI PEMILU
Pilihan editor: H-99 Coblosan Pemilu 2024, Ini Jadwal Tahapan Pemilu Bulan November hingga Desember

Berita terkait

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

7 jam lalu

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada ketua dan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan DPT yang diduga bocor.

Baca Selengkapnya

Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

11 jam lalu

Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua, meminta KPU melegalkan praktik money politics saat pemilu lewat PKPU.

Baca Selengkapnya

Soal Caleg Terpilih Harus Mundur bila Maju Pilkada 2024, Pernyataan Ketua KPU RI Berubah

20 jam lalu

Soal Caleg Terpilih Harus Mundur bila Maju Pilkada 2024, Pernyataan Ketua KPU RI Berubah

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terpilih di Pemilu 2024 harus mengundurkan diri apabila mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

1 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti

1 hari lalu

KPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti

Menurut KPU, dalil yang diajukan PAN soal kehilangan suara pada saat rekapitulasi tingkat kabupaten tidak didukung oleh alat bukti yang sah.

Baca Selengkapnya

Sidang PHPU Pileg, KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PSU dari PPP

1 hari lalu

Sidang PHPU Pileg, KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PSU dari PPP

Dalam permohonannya, KPU meminta MK menolak permohonan PPP terkait pemungutan suara ulang di Dapil Lampung Selatan 7.

Baca Selengkapnya

Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

1 hari lalu

Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

Menurut Hasyim Asy'ari, yang mengundurkan diri untuk maju di Pilkada 2024 adalah anggota legislatif yang sedang menjabat.

Baca Selengkapnya

MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

2 hari lalu

MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

MK membatasi saksi dan ahli yang dihadirkan di agenda pembuktian sidang sengketa Pileg.

Baca Selengkapnya

KPU Tolak Permintaan NasDem untuk Penghitungan Suara Ulang di Bangka Belitung

2 hari lalu

KPU Tolak Permintaan NasDem untuk Penghitungan Suara Ulang di Bangka Belitung

KPU menilai, NasDem tidak memberikan penjelasan mengapa KPU harus melaksanakan PSSU di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

5 hari lalu

Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

KPU tetap optimistis bakal pasangan calon (bapaslon) jalur perseorangan akan segera memenuhi persyaratan dukungan dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya