Deretan Alat Peraga Kampanye yang Diperbolehkan Untuk Pemilu 2024
Reporter
Febyana Siagian
Editor
Dwi Arjanto
Selasa, 7 November 2023 08:43 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Semakin dekatnya masa kampanye untuk Pemilu, beragam persiapan kampanye untuk Pemilu 2024 juga telah disiapkan oleh partai politik dan peserta pemilu, termasuk alat peraga kampanye.
Dilansir melalui awasipemilu.com, alat peraga merupakan media yang berisi visi dan misi, program atau informasi lainnya dari peserta pemilu. Tujuan dari dibuatnya alat peraga adalah untuk memengaruhi pilihan para pemilih.
Meski begitu, pemasangan alat peraga kampanye ini juga harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Kedua ini harus menjadi pedoman dalam pelaksaan dan pengaturan kampanye Pemilu 2024.
Untuk alat peraga tahun ini berbeda dengan alat peraga pada tahun 2019. Untuk Pemilu 2024 dapat menggunakan reklame, spanduk, dan umbu-umbul. Dari segi ukuran juga berbeda, karena untuk tahun ini tidak ada aturan untuk ukurannya.
Metode yang dapat dilakukan untuk kampanye, terdapat pada PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 26 ayat (1). Di antaranya pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye Pemilu di tempat umum, media social, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring, rapat umum, debat pasangan calon, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye.
Untuk selebaran, brosue, pamflet, poster, dan stiker terdapat ukuran yang diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 33 ayat (4). Yang sebelumnya pada ayat (2) sudah diatur untuk bahan kampanye Pemilu yang dapat dibuat dalam bentuk apa saja. Masih dalam pasal yang sama, pada ayat (7) diberikan pengaturan nilai yang paling tinggi Rp 100.000,00 jika dikonversikan dalam bentuk uang.
Untuk pemasangan alat peraga kampanye secara detail, diatur dalam PKPU yang sama dalam Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 36. Alat peraga ini, meliputi reklame, spanduk, dan umbul-umbul dan bisa difasilitasi oleh KPU. Fasilitas yang dimaksud, seperti biaya pembuatan desain dan materi alat peraga yang ditanggung oleh peserta. Fasilitas oleh KPU ini, berupa penentuan lokasi pemasangan alay peraga.
Hal itu disebabkan oleh lokasi pemasangan alat peraga kampanye ini hanya bisa ditetapkan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah sendiri. Dan jika melangar, akan dijatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BPK.GO.ID | AWASI PEMILU
Pilihan editor: H-99 Coblosan Pemilu 2024, Ini Jadwal Tahapan Pemilu Bulan November hingga Desember