Jejak Langkah Politik Partai Golkar: Pasca Reformasi Kian Menurun

Sabtu, 5 Agustus 2023 21:41 WIB

Bendera dan Atribut Partai menghiasi lokasi berlangsungnya Musyawarah Nasional IX Partai Golkar di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, 6 Desember 2014. Munas tandingan yang dilaksanakan oleh Presidium Penyelamat Partai Golkar ini rencananya akan dihadiri oleh 240 DPD provinsi dan kabupaten/kota. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Selama 32 tahun bersama Soeharto, Partai Golkar (Golongan Karya) memang menjadi partai yang menguasai politik Indonesia dari 1967 sampai 1998. Partai ini kerap menjadi pemenang pada setiap pemilu di pemerintahan mendiang Presiden Soeharto.

Golkar awalnya lahir dari gagasan “anti-partai” tetapi justru menjadi partai yang mewakili golongan penguasa dan mesin patronase, alih-alih mewakili golongan petani dan buruh sebagaimana yang diinginkan Sukarno pada 1967.

Dalam merengkuh kekuasan selama 32 tahun, Golkar setidaknya memiliki tiga strategi politik.

1. Melalui Jalur ABRI. Dengan menggunakan dwifungsi ABRI membuat Golkar mendapatkan keuntungan. Hal ini disebabkan banyak elite politik Golkar dan militer menjabat sebagai Aparat TNI-AD yang sama-sama mendukung kekuasaan Soeharto.

2. Birokrasi mengenai monoloyalitas PNS. PNS diwajibkan menyalurkan aspirasi politik ke Sekber Golkar yang kemudian dimanfaatkan Golkar untuk menghimpun suara saat pemungutan suara.

Advertising
Advertising

3. Golkar kerap meramu isu pembangunan yang juga seolah-olah dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat sekaligus mendukung program Soeharto yang kala itu juga dikenal sebagai “Bapak Pembangunan”.

Dari strategi tersebut, Golkar menjadi partai yang turut membangun Orde Baru bersama Soeharto. Hal ini membuat Golkar sempat diisukan untuk dibubarkan pasca reformasi. Bahkan pada 2001, mantan Presiden Abdurrahman Wahid alias Gusdur mengeluarkan dekrit untuk membekukan partai yang didominasi warna kuning ini.

Desakan Golkar untuk bubar terdengar hingga 2003 oleh berbagai kalangan termasuk mahasiswa. Namun, anehnya Golkar justru meraih kembali masa keemasan menjadi pemenang Pemilu 2004 dengan 21,58 suara. Perolehan tersebut mengungguli PDI sebesar 18,53 persen dan PPP dengan 10,57 persen.T

Kemenangan tersebut tidak terlepas dari peran Ketua Umum Golkar kala itu, yakni Akbar Tandjung.

Menurut Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial Center for Strategic and International Studies (CSIS), Arya Fernandes mengatakan bahwa Akbar berhasil membawa Golkar memutus koneksi dengan Orde Baru dan menawarkan kebaruan. Hal ini membuat rakyat mulai percaya lagi kepada partai yang berlogo pohon beringin itu.

Meskipun sempat berjaya kembali setelah reformasi, perolehan kursi Golkar di parlemen terus menurun. Di Pemilu 2009, partai ini hanya mendapatkan 106 kursi. Jumlah tersebut semakin berkurang di Pemilu 2014 dengan 91 kursi dan Pemilu 2019 menjadi 85 kursi.

Diberitakan sebelumnya, menurut Arya Fernandes hal ini disebabkan Partai Golkar yang kerap didera konflik internal dan minim inovasi. “Basis politik Golkar masih berada pada pemilih masyarakat rural, di luar Jawa, dan berusia di atas 40 tahun,” ujarnya.

BUDIARTI UTAMI PUTRI | TEMPO.CO

Pilihan editor: Klaim Partainya Solid, Politikus Golkar Tegaskan Tak Akan Ada Munaslub

Berita terkait

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

15 jam lalu

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

Hakim MK Arief Hidayat mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap di pilkada 2024. Arief mencontohkan Sirekap juga sempat menjadi polemik dalam sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

1 hari lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

1 hari lalu

Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

Mahfud Md mengatakan Pilpres 2024 secara hukum konstitusi sudah selesai, tapi secara politik belum karena masih banyak yang bisa dilakukan.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

1 hari lalu

Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

Mahfud Md menyebut curangan pemilu saat ini bentuknya mirip dengan pemilu yang belangsung era Orde Baru, karena pemenang telah ditentukan.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

2 hari lalu

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

2 hari lalu

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.

Baca Selengkapnya

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

3 hari lalu

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas

Baca Selengkapnya

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

5 hari lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

5 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

5 hari lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya