TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Hadar Nafis Gumay, memastikan semua pasangan calon presiden dan wakil presiden, termasuk Prabowo Subianto, tidak melakukan perbuatan tercela.
"Kategori itu kami ukur dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau Surat Kelakuan Baik dari Kepolisian," ujar Hadar di gedung KPU, Sabtu, 31 Mei 2014.
Salah satu syarat untuk lolos menjadi calon presiden dan wakil presiden adalah tidak pernah melakukan tindakan tercela. Syarat itu tertuang dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Sebelumnya, Asosiasi Pengacara Pengawal Konstitusi melayangkan surat keberatan ke Komisi Pemilihan Umum lantaran meloloskan Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden. Menurut APPK, Prabowo melanggar sejumlah persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Pertama, APPK menyoroti soal status kewarganegaraan Yordania yang diperoleh Prabowo. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU 1945 dan Pasal 5 huruf B UU 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wapres, setiap calon hanya boleh memiliki satu kewarganegaraan.
Selanjutnya, terkait kasus pelanggaran hak asasi manusia. Prabowo diberhentikan dari dinas kemiliteran karena melakukan perbuatan tercela di periode 1997-998. Menurut anggota Dewan Kehormatan Militer, mantan komandan Komando Pasukan Khusus itu terlibat kasus penculikan.
Kasus penculikan terhadap beberapa aktivis itu pun ditangani Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Berkas akhir penyelidikan juga sudah diserahkan Komnas HAM ke Kejaksaan Agung. Namun, Prabowo selalu mangkir dari panggilan Komnas HAM.
TIKA PRIMANDARI
Berita lain:
Jaksa: Kumpulkan Harta, Anas Ingin Jadi Presiden
Anggito Abimanyu Mundur dari Jabatan Dirjen Haji
Gunung Sangeang di Bima Meletus