Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tiga Titik Rawan Korupsi Ibadah Haji  

image-gnews
Umat Muslim mengabadikan dirinya saat berada di depan Ka'bah dalam menjalankan ibadah haji di Mekkah, Arab Saudi, (13/10). Ibadah Haji ramai dilakukan oleh Muslim di dunia pada 8-12 Zulhijah. (AP Photo/Amr Nabil)
Umat Muslim mengabadikan dirinya saat berada di depan Ka'bah dalam menjalankan ibadah haji di Mekkah, Arab Saudi, (13/10). Ibadah Haji ramai dilakukan oleh Muslim di dunia pada 8-12 Zulhijah. (AP Photo/Amr Nabil)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013. Dugaan korupsi penyelenggaraan haji ini berkaitan dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji, pemondokan, dan pengadaan transportasi.

Menurut Indonesian Corruption Watch, ada tiga titik rawan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji. "Pertama, di setoran awal calon jemaah," kata koordinator ICW, Ade Irawan, saat dihubungi, Kamis malam, 21 Mei 2014.

Kementerian Agama, kata dia, membuka pendaftaraan calon jemaah sepanjang tahun dengan rata-rata 200 ribu orang yang menunaikan haji per tahun. Mereka masing-masing membayar ongkos minimal Rp 35 juta. "Uang yang terkumpul sangat banyak, belum termasuk bunga dari setoran awal calon jemaah yang kini antreannya sudah mencapai tiga juta orang," katanya.

ICW mencatat dalam beberapa tahun bunga penempatan setoran di banyak bank itu di bawah nilai pasar yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Menurut dia, ini berpotensi menguntungkan bank ataupun Kementerian Agama.

Belum lagi proses penyusunan dan pengelolaan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH), yakni sejumlah dana yang dibayarkan oleh calon jemaah haji. Besaran BPIH ini ditetapkan oleh presiden atas usul menteri setelah mendapat persetujuan DPR. Menurut dia, proses penentuan besaran BPIH yang ditetapkan oleh Kementerian Agama dan DPR ini membuka peluang terjadinya kongkalingkong antara dua lembaga tersebut. "Memungkinkan adanya manipulasi penentuan biaya, seperti muncul komponen tambahan yang tidak perlu atau harga yang ditetapkan terlalu mahal," kata dia.

Menurut Ade, organisasinya menemukan dugaan pemberian gratifikasi dari Kementerian Agama kepada banyak anggota Dewan Perwakilan Rakyat. "Mereka diberi fasilitas gratis ke Arab Saudi. Uang sakunya, pemondokannya," ujarnya. Salah satu penerima gratifikasi tersebut adalah Anggota Komisi Agama DPR nonaktif Zulkarnaen Djabar yang kini mendekam dalam tahanan lantaran dinilai terbukti korupsi pengadaan Al-Quran.

Titik rawan kedua, menurut ICW, adalah kontrak pengadaan keperluan jemaah. Secara umum, semua pelayanan jemaah ini dikelompokkan menjadi tiga kegiatan besar, yakni biaya penerbangan, katering, dan pemondokan. Proses pengadaan umumnya dilakukan secara tertutup sehingga terbuka potensi penyimpangan.

Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2006 ditemukan beberapa dugaan penyimpangan. Di antaranya inefisiensi pemondokan Rp 12,856 miliar, kerugian negara dalam pengadaan obat dan alat kesehatan sebesar Rp 8 miliar, serta kemahalan dalam komponen penerbangan senilai Rp 58,5 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun titik rawan ketiga menyangkut pengelolaan dana abadi umat (DAU). Ade mengatakan DAU justru banyak digunakan untuk kegiatan di luar tujuan utamanya. Hasil audit BPK semester II tahun 2007 atas laporan BP DAU tahun 2005 memperlihatkan bahwa pengeluaran untuk anggota badan pengelola jauh lebih besar dibandingkan dengan membantu meningkatkan kemaslahatan umat.

Hal itu, kata Ade, senada dengan temuan Indonesia Corruption Watch. DAU banyak digunakan untuk "mengongkosi" badan pengelola, termasuk menteri agama. Misalnya, tunjangan bulanan, tunjangan hari raya, open house dan perjalanan dinas menteri agama, sumbangan pengobatan pejabat tertentu, serta pemberian pinjaman kepada beberapa penyelenggara ONH Plus.

NUR ALFIYAH

Berita lain:
Ini Pemain Incaran Van Gaal di MU
Pimpinan KPK Batalkan Rapat Bahas Abraham Samad
Anggun Siap Tampil di World Music Awards 2014

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tokoh yang Pernah Datang ke Ponpes Al Zaytun, dari Moeldoko hingga Suryadharma Ali

27 Juni 2023

Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko memberikan keterangan pers di kediamannya kawasan Menteng, Jakarta, Rabu, 3 Februari 2021. Dalam kesempatan tersebut, Moeldoko tidak membantah dirinya pernah beberapa kali bertemu dengan anggota dan eks anggota Partai Demokrat. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Tokoh yang Pernah Datang ke Ponpes Al Zaytun, dari Moeldoko hingga Suryadharma Ali

Ponpes Al Zaytun tetap eksis sampai hari ini. Pernah didatangi tokoh-tokoh antara lain Moeldoko, Hendropriyono, Suryadharma Ali, hingga Ibas.


5 Napi Korupsi Ini dapat Pembebasan Bersyarat, Ini Profil dan Kasusnya

10 September 2022

Kemarin, sejumlah nama narapidana korupsi dapat pembebasan bersyarat dari Kemenkumham.
5 Napi Korupsi Ini dapat Pembebasan Bersyarat, Ini Profil dan Kasusnya

Eks Jaksa Pinangki, Patrialis Akbar, Zumi Zola, Suryadharma Ali, Ratu Atut napi korupsi yang mendapat pembebasan bersyarat. Ini profilnya.


Para Koruptor Ini Bebas Bersyarat secara Bersamaan

9 September 2022

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, 16 Februari 2017. Atut akan menghadapi sidang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten pada tahun anggaran 2011-2013, yang merugikan negara sedikitnya Rp 30,2 miliar, yang akan dilimpahkan ke Pengadilan atau P21. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Para Koruptor Ini Bebas Bersyarat secara Bersamaan

Para koruptor itu bekas jaksa, kepala daerah, juga menteri


Zumi Zola, Patrialis Akbar, dan Suryadharma Ali Bebas Bersyarat

6 September 2022

Ekspresi terdakwa kasus suap dan gratifikasi Provinsi Jambi, Zumi Zola usai mengikuti sidang pembacaan amar putusan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 6 Desember 2018. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Zumi Zola, Patrialis Akbar, dan Suryadharma Ali Bebas Bersyarat

Zumi Zola, Patrialis dan Suryadharma Ali mendekam di penjara khusus koruptor dengan vonis yang beragam.


Beda Kasus Romahurmuziy dan Suryadharma terhadap Suara PPP

26 Maret 2019

Beda Kasus Romahurmuziy dan Suryadharma terhadap Suara PPP

Hitungannya, kata Joko, untuk mencapai 4 persen itu PPP perlu 23 kursi. Ia optimistis PPP mempertahankan jumlah kursi dan melenggang ke Senayan.


Romy PPP Kena OTT KPK, Jubir BPN Prabowo Ingat Suryadharma Ali

15 Maret 2019

Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaganya terhadap Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy di Jawa Timur, 15 Maret 2019.  Saat ini, Romahurmuziy yang biasa disapa Romy sedang diperiksa KPK di Kepolisian Daerah Jawa Timur, Surabaya. instagram.com/romahurmuziy
Romy PPP Kena OTT KPK, Jubir BPN Prabowo Ingat Suryadharma Ali

Juru bicara BPN Prabowo, Ferry Juliantono, berujar bahwa OTT KPK terhadap Romy PPP mengingatkannya kepada kasus korupsi Suryadharma Ali.


BPKH: Tak Satu Sen Pun Dana Haji untuk Infrastruktur

24 Januari 2019

Kompleks Masjidil Haram terlihat dipadati jemaah menjelang haji tahunan di kota suci Mekah, Arab Saudi, Jumat, 17 Agustus 2018. Lebih dari 220 ribu jemaah asal Indonesia akan menjalani rangkaian ibadah haji. REUTERS/Zohra Bensemra
BPKH: Tak Satu Sen Pun Dana Haji untuk Infrastruktur

Dana haji diinvestasikan di bisnis penerbangan dan katering jemaah.


Kain Kiswah Milik Suryadharma Ali Laku Rp 450 Juta

25 Juli 2018

Selembar kain kiswah atau penutup Ka'bah, yang termasuk barang lelang, di gedung KPK, Jakarta, 20 Juli 2018. Barang sitaan dalam kasus korupsi mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, ini akan dilelang dari harga terendah Rp 22,5 juta. TEMPO/Imam Sukamto
Kain Kiswah Milik Suryadharma Ali Laku Rp 450 Juta

Dibuka dengan harga Rp 22,5 juta, kain kiswah milik Suryadharma Ali diperebutkan belasan peserta lelang KPK.


KPK Lelang Kain Kiswah Ka'bah Milik Suryadharma Ali

11 Juli 2018

Seorang jamaah sedang sholat sunnah di bawah Kiswah Ka'bah yang telah di pasang di atas mimbar Masjid Istiqlal, Jakarta, 10 Maret 2017. Potongan Kiswah (kain yang menyelubungi Ka'bah di Masjidil Haram), ini terbuat dari kain hitam dengan tulisan kaligrafi ayat Al Quran, surat Al Baqarah ayat 125 bersulam benang emas. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Lelang Kain Kiswah Ka'bah Milik Suryadharma Ali

KPK menggelar lelang pada 25 Juli mendatang.


Suryadharma Anggap Keterangan Jusuf Kalla Meringankan Kasusnya

11 Juli 2018

Wakil Presiden Jusuf Kalla setelah menjadi saksi dalam Persidangan PK, Suryadharma Ali mantan Menteri Agama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat Rabu 1 1 Juli 2018. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ
Suryadharma Anggap Keterangan Jusuf Kalla Meringankan Kasusnya

Jusuf Kalla memberi keterangan mengenai mekanisme pertanggungjawaban dana operasional menteri.