Perwakilan Capres dan Cawapres nomor urut satu Prabowo-Hatta, Rambe Kamarul Zaman (kanan) berpamitan dengan saksi nomor urut dua pada rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara nasional di Gedung KPU, Jakarta Pusat, 22 Juli 2014. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum resmi menetapkan Joko Widodo dan Jusuf Kalla sebagai pemenang pemilu presiden dan wakil presiden 2014.
"Jumlah total perolehan suara untuk pasangan nomor satu 62.576.444 atau 46,86 persen dan untuk pasangan nomor dua 70.997.833 atau 53,15 persen," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik di Gedung KPU, Selasa, 22 Juli 2014.
Sebelum menandatangani hasil penghitungan suara, Husni bertanya pada para saksi, "Apakah hitungannya sama dengan para saksi?" ujar Husni bertanya.
"Ya, persis," ujar saksi Jokowi-JK semangat. Saksi Prabowo Subianto - Hatta Rajasa telah meninggalkan rapat pleno KPU karena merasa banyak komplainnya tidak mendapat tanggapan. (Baca: Jimly Hormati Keputusan Prabowo-Hatta untuk ke MK )
Kemudian Husni mengundang para saksi, Tjahjo Kumolo, Ferry Mursyidan Baldan, Sudiyatmiko Ariwibowo, dan Arif Wibowo, para Komisioner KPU, dan Anggota Bawaslu untuk menyaksikan dan menandatangani Surat Keputusan.
Jokowi-JK berhasil mengalahkan Prabowo-Hatta di 23 provinsi dan perwakilan luar negeri. "Dengan demikian rapat pleno terbuka rekapitulasi pemilihan suara dan penetapan hasil dinyatakan ditutup," kata Husni.
Prabowo menyatakan menarik diri dari proses rekapitulasi suara di KPU karena menilai banyak terjadi kecurangan yang tidak ditangani selama Pemilu Presiden. Belum diketahui apa langkah selanjutnya. (Baca: Prabowo Tolak Pilpres, Ini Jawaban Ketua MK)