Rekap Suara di Website KPU Banyak Kejanggalan  

Reporter

Minggu, 13 Juli 2014 06:40 WIB

Komisioner Bawaslu, Nasrullah (tengah) menerima sejumlah seniman nasional yang tergabung dalam Suara Masyarakat Untuk Pilpres Jujur yang akan menyerahkan petisi Lawan Pilpres Curang, di Badan Pengawas Pemilu, Jakarta, Selasa 8 Juli 2014. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta: Banyak ditemukan keganjilan ketika membuka formulir penghitungan suara atau C1 yang diunggah di website Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berdasarkan penelusuran Tempo, kejanggalan tersebut kebanyakan jumlah antara perolehan suara Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dengan Joko Widodo-Jusuf Kalla tidak tepat.

Seperti pada formulir C1 TPS 47, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, itu tertulis Prabowo-Hatta meraup 814 suara. Sedangkan Jokowi-Kalla memperoleh 366 suara. Namun, jumlah seluruh suara di formulir tersebut hanya 380. Padahal tidak ada suara yang tidak sah. Jika perolehan suara Prabowo-Hatta 14 suara dan Jokowi-JK adalah 366 suara, maka total suara keduanya adalah 380 seperti yang dilansir di website KPU. (Baca: KPK Ingatkan Pemilu Presiden Rawan Kecurangan)

Contoh lainnya, di TPS 32, Kelurahan Kota Batu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Prabowo-Hatta memperoleh 122 suara. Adapun Jokowi-Kalla mendapat 192 suara. Suara tidak sah hanya 3. Namun, total suara mencapai 414 suara. Bila dijumlahkan suara kedua pasang calon presiden itu hanya 314 suara.

Di TPS 09 Desa/Kelurahan Batu Licin, Kecamatan Batu Licin, Kabupaten Tanah Bambu, Prabowo-Hatta memperoleh 104 suara, Jokowi-Kalla 266 suara. Namun jumlah suara sahnya tertulis 270. Seharusnya, keduanya dijumlah menjadi 370. Sedangkan bila pasangan Prabowo-Hatta hanya memperoleh 4 suara, maka total suara sah adalah 270 seperti yang dilansir oleh situs KPU. (Baca: Bawaslu: Kecurangan Mudah Terdeteksi)

Adapun di TPS 10, Desa/Kelurahan Pecekelan, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo, Prabowo-Hatta memperoleh 605 suara, sementara Jokowi-Kalla 160 suara. Total suara sah tertulis 225, padahal 765. Bila hasil suara sah yang dilaporkan ke KPU adalah 225, semestinya pasangan Prabowo-Hatta hanya mendapat 65 suara. Jika ditelusuri satu per satu, tentunya akan banyak dijumpai kesalahan atau ketidakcermatan dari panitia pemungutan suara dalam mengisi formulir C1. (Baca: Bawaslu: Masyarakat Boleh Awasi Rekapitulasi Suara)

Anggota KPU, Hadar Nafis Gumay, mengatakan untuk mengecek jumlah perolehan suara, harus mengacu pada jumlah surat suara sah. "Jika jumlahnya 380, tak mungkin perolehan suara salah satu pasangan calon mencapai 814," kata Hadar di kantornya, Sabtu, 12 Juli 2014.

Untuk itu, kata Hadar, panitia harus memeriksa kembali C1 Plano, apakah jumlah tersebut sesuai atau tidak dengan jumlah yang tertulis di formulir C1 hasil pindaian. Hadar mengatakan kesalahan tulis mungkin terjadi karena ada 6 formulir C1 yang harus ditulis panitia setelah hasil C1 plano disepakati. (Baca: KPU Jangan Main-main, KPK Tidak Tidur)

Pertama adalah C1 berhologram, lalu C1 untuk masing-masing saksi, C1 untuk pengawas, C1 untuk ditempel di PPS, dan satu lagi untuk dipindai. "Mungkin saja ada yang mau berbuat curang tapi itu kan bisa dirunut lagi dan dikoreksi," kata Hadar.

Selanjutnya, kata Hadar apabila sudah ditemukan kesalahannya, panitia harus menuliskan berita acara untuk dibawa ke tingkat berikutnya, sehingga kesalahan tidak berlanjut. "Data yang sudah tertulis tak bisa diubah, cara koreksinya adalah dengan menuliskan berita acara yang ditandatangani para saksi," kata Hadar.

LINDA TRIANITA | TIKA PRIMANDARI

Berita Terpopuler

Produk Israel yang Diserukan untuk Diboikot di AS

Yoga tanpa Baju di Tengah Jalan, Wanita Ini Dibui

KPK: DPR Tak Mendukung Pemberantasan Korupsi

Main Sinetron Lagi, Deddy Mizwar Dinilai Tak Etis

Berita terkait

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

6 Maret 2024

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah

Baca Selengkapnya

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

13 Februari 2024

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.

Baca Selengkapnya

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

18 Januari 2024

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.

Baca Selengkapnya

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

16 Oktober 2023

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.

Baca Selengkapnya

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)

Baca Selengkapnya

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

15 Mei 2023

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

Dengan dicoretnya partai oposisi dari pemilu Kamboja, maka Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa akan maju tanpa lawan.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

11 Februari 2023

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

Masa pendaftaran calon anggota komisioner KPU DKI Jakarta dibuka 10-21 Februarai 2023. Simak materi dan jadwal seleksi anggota KPU DKI.

Baca Selengkapnya

Debus Omnibus

8 Januari 2023

Debus Omnibus

Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Cipta Kerja menghidupkan kembali omnibus law yang inkonstitusional bersyarat.

Baca Selengkapnya

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

29 Desember 2022

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyaksikan langsung penekenan MoU tersebut.

Baca Selengkapnya

Waswas Nilai Tukar Rupiah

14 Desember 2022

Waswas Nilai Tukar Rupiah

Nilai tukar rupiah diperkirakan terus melemah hingga tahun depan.

Baca Selengkapnya