Warga berdatangan untuk menggunakan hak pilihnya pada pemungutan suara ulang Pemilu Legislatif 2014 di Lingkungan Wanasari, Denpasar, Bali (20/4). KPU Denpasar menduga sejumlah pemilih menggunakan hak pilihnya dua kali di kedua TPS tersebut. (TEMPO/Johannes P. Christo)
TEMPO.CO, Kendari - Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Tenggara akan menggelar pemilihan ulang di TPS Desa Wasamba Kecamatan Lasalimu Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada 18 Juli 2014. Pemungutan ulang itu terpaksa dilakukan setelah ditemukan adanya pelanggaran pemilu.
"Panwas menemukan ratusan surat suara yang ditulisi nama-nama pemilih. Setelah ditelusuri kejadian tersebut ternyata ulah Ketua PPS," kata Ketua KPU Sulawesi Tenggara, Hidayatullah, Sabtu 12 Juli 2014.
Hidayatullah mengungkapkan dari laporan Panwas Kabupaten Buton dari total 224 surat suara di TPS desa Wasamba, sebanyak 211 surat suara telah ditulisi nama-nama wajib pilih disana, dan hanya 13 suara suara saja yang kondisinaya masih utuh.
"Itu telah melanggar asas kerahasiaan pemilih sehingga panwas merekomendasikan pemungutan suara ulang," ujarnya.
Dia melanjutkan, Ketua PPS Wasamba sudah menjalani pemeriksaan dan terungkap bahwa dia dengan sengaja menulisi nama-nama pemilih pada kertas suara.
"Dia diberhentikan. Selain itu, panwas juga merekomendasikan masuk sebagai pidana pemilu," ujar Dayat.
DPR Dorong KPU dan Bawaslu Antisipasi Potensi Masalah Pemilu 2024
22 Desember 2021
DPR Dorong KPU dan Bawaslu Antisipasi Potensi Masalah Pemilu 2024
Komisi II DPR meminta KPU dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat mengantisipasi kesulitan pemilih menggunakan hak pilih, lantaran diprediksi akan banyak surat suara.