Bawaslu Didesak Agar Tindak KPU

Reporter

Selasa, 24 Juni 2014 07:18 WIB

Suasana loket penyerahan laporan pelanggaran yang dipenuhi dengan barang-barang tidak berguna di lantai dasar Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, Rabu (5/3). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Gerakan Melawan Lupa mengadukan dugaan pelanggaran oleh Komisi Pemilihan Umum kepada Badan Pengawas Pemilu. Gerakan Melawan Lupa menganggap KPU abai terhadap masukan masyarakat untuk melihat rekam jejak hak asasi manusia terhadap calon presiden yang mendaftar.

"KPU tetap saja meloloskan Prabowo yang disinyalir terlibat berbagai pelanggaran HAM berat," kata Haris Azhar, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dan Anggota Gerakan Melawan, di kantor Bawaslu, Senin 23 Juni 2014.

Haris menilai KPU justru melanggar beleid Pasal 10 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2014 mengenai syarat calon presiden. Kandidat, kata dia, adalah mereka yang tak pernah mengkhianati negara dan melakukan tindak pidana berat lainnya. "Ini Prabowo disebut dalam berbagai dokumen hukum yang dikeluarkan negara," kata dia.

Dokumen yang menyebut Prabowo antara lain: Surat Keputusan Dewan Kehormatan Perwira No. KEP/03/VIII/1998/DKP tertanggal 21 Agustus 1998. Dokumen itu menyebut Prabowo terlibat dalam penculikan aktivis pada 1997-1998 dan berbagai operasi militer tanpa sepengetahuan atasan.

Ada pula Surat Keputusan Presiden RI No 62/ABRI/1998 terkait pemberhentian Prabowo dari dinas militer. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia juga menyelidiki keterlibatan Prabowo dalam penculikan aktivis tersebut. Namun, proses hukumnya macet di Kejaksaan Agung dengan keluarnya surat bernomor B-210/F.2/Fd.1/03/2013.

Tim Gabungan Pencari Fakta Mei 1998 juga menyimpulkan Prabowo harus diadili sesegera mungkin. Bahkan, Kontras juga mencatat perusahaan Prabowo, yakni PT KIANI, sekarang PT Kertas Nusantara, tak membayar gaji ribuan karyawannya selama lima bulan.

Menurut Haris, selama ini Gerakan Melawan menyampaikan masukan kepada KPU. "Namun, tindak lanjut KPU tak jelas," kata dia.

Ketua Setara Institute Hendardi menganggap KPU gagal menafsirkan persyaratan capres-cawapres tentang bebas dari perbuatan tercela. KPU, kata dia, harusnya memaknai perbuatan tercela sesuai tataran moral publik dan kebaikan umum. "Penculikan jauh dari moralitas politik dan kebaikan umum," kata dia. "Kalau perlu, penyelenggara pemilu membatalkan pencalonan Prabowo."

Anggota Badan Pengawas Pemilu Nelson Simanjutak mengatakan bakal merapatkan pengaduan Gerakan Melawan dahulu. Badan Pengawas akan melakukan pleno apakah KPU perlu memenuhi tuntutan mereka menolak pencalonan Prabowo. "Agar tak menjadi kampanye hitam," kata dia.

MUHAMMAD MUHYIDDIN

Berita lain:
Rapor Merah DKI, Jokowi Diminta Mundur
Kejanggalan Pembunuhan di Rumah Tentara Bandung
Harga Kopi Starbucks Naik Satu Dolar
Rapor APBD DKI Merah, Ahok Bela Jokowi
Pejabat Australia Temukan Lokasi Baru MH370
Dapat Sabuk Hitam, Wakil Ketua PPATK Bergelar Pendekar

Berita terkait

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

6 Maret 2024

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah

Baca Selengkapnya

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

13 Februari 2024

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.

Baca Selengkapnya

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

18 Januari 2024

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.

Baca Selengkapnya

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

16 Oktober 2023

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.

Baca Selengkapnya

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)

Baca Selengkapnya

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

15 Mei 2023

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

Dengan dicoretnya partai oposisi dari pemilu Kamboja, maka Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa akan maju tanpa lawan.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

11 Februari 2023

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

Masa pendaftaran calon anggota komisioner KPU DKI Jakarta dibuka 10-21 Februarai 2023. Simak materi dan jadwal seleksi anggota KPU DKI.

Baca Selengkapnya

Debus Omnibus

8 Januari 2023

Debus Omnibus

Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Cipta Kerja menghidupkan kembali omnibus law yang inkonstitusional bersyarat.

Baca Selengkapnya

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

29 Desember 2022

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyaksikan langsung penekenan MoU tersebut.

Baca Selengkapnya

Waswas Nilai Tukar Rupiah

14 Desember 2022

Waswas Nilai Tukar Rupiah

Nilai tukar rupiah diperkirakan terus melemah hingga tahun depan.

Baca Selengkapnya