TEMPO.CO, Kupang - Calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT) 2 asal Partai Demokrat, Anita Yakoba Gah, ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran kampanye di media yang dilakukannya. Anita mempertanyakan penetapan tersangka itu.
"Dia (Anita) sudah diperiksa oleh polisi terkait dugaan pelanggaran kampanye media," kata Humas Polda NTT, Ajun Komisaris Besar Okto Riwu kepada Tempo, Senin, 24 Februari 2014.
Anita Yakobah Gah dilaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke polisi, karena dinilai melakukan tindak pidana pemilu. Menurut Riwu, pemeriksaan Anita Gah ini atas laporan Bawaslu terkait pelanggaran kampanye media. "Masalahnya soal tindak pidana pemilu," katanya.
Anita Yakobah Gah, yang dikonfirmasi usai diperiksa polisi, membenarkan kabar tentang penetapannya sebagai tersangka. "Saya sudah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus itu," katanya.
Namun dia menyayangkan penetapan tersangka ini. Menurut dia, laporan Bawaslu bahwa dirinya melakukan kampanye melalui media karena menyampaikan visi-misi Demokrat, sangat keliru.
Ia merasa tidak pernah melakukan kampanye. "Saya hanya mensosialisasikan diri saya, bukan melakukan kampanye, karena saya tidak pernah mengajak orang untuk memilih saya," tegasnya.
Dalam kasus ini, Anita dijerat dengan pasal 276 Undang Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Catatan Perolehan Suara Peserta Pemilu Pasca Reformasi, Siapa Jawaranya?
19 Februari 2024
Catatan Perolehan Suara Peserta Pemilu Pasca Reformasi, Siapa Jawaranya?
Pelaksanaan pemilu dalam era reformasi telah dilakukan enam kali, yaitu Pemilu 1999, Pemilu 2004, Pemilu 2009, Pemilu 2014, Pemilu 2019 dan Pemilu 2024.
4 Petinggi NasDem Bakal Dampingi Surya Paloh dalam Pertemuan dengan Prabowo di Hambalang
5 Maret 2023
4 Petinggi NasDem Bakal Dampingi Surya Paloh dalam Pertemuan dengan Prabowo di Hambalang
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh pagi ini akan bertemu Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Kabupaten Bogor