Gugat Cerai, Pengadilan Haruskan Ahok Datang di Sidang Pertama

Videografer

Maria Fransisca Lahur

Editor

Ryan Maulana

Senin, 8 Januari 2018 14:43 WIB

Iklan
image-banner

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jootje Sampaleng membenarkan adanya surat gugatan perceraian dari mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada istrinya Veronica Tan. Surat gugatan didaftarkan pada hari Jumat, 5 Januari 2018 lalu oleh tim pengacara yang ditunjuk Ahok.

Saat ditemui media di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, 8 Januari 2018, Jootje menolak memperlihatkan surat gugatan tersebut. Namun dalam penjelasan tentang prosedur persidangan perceraian, menurutnya pada sidang pertama, penggugat dan tergugat wajib hadir. Namun saat ini, penentuan waktu untuk persidangan pertama tersebut belum ditetapkan.

Jurnalis video: Maria Fransisca

Editor/Narator: Ryan Maulana