128 Negara Setuju Resolusi PBB Soal Status Yerusalem

Jumat, 22 Desember 2017 15:40 WIB

Iklan
image-banner

TEMPO.CO, Amerika - Mayoritas Negara Anggota di Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa hari ini (21 Desember) menuntut agar semua negara mematuhi resolusi Dewan Keamanan PBB mengenai status Yerusalem. Resolusi tersebut menyatakan langkah Trump "tidak berkekuatan hukum" serta "batal dan tak sah”

Melalui sebuah resolusi yang diambil oleh sebuah voting, tercatat 128 mendukung resolusi PBB, 9 negara menentang dan 35 negara memilih untuk abstain.

Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al-Maliki mengatakan kepada Majelis bahwa keputusan Amerika Serikat (AS) untuk memindahkan kedutaannya ke Yerusalem tidak akan mempengaruhi status dan posisi Yerusalem.

Duta Besar AS Nikki Haley menentang resolusi tersebut dan mengatakan bahwa ketika Amerika telah memberikan kontribusi yang besar untuk PBB, maka resolusi PBB ini adalah sebagai sebuah bentuk penghinaan. Menurutnya, pemindahan kedutaan besar Amerika ke Yerusalem adalah sebuah hak untuk memilih lokasi kedutaannya.

PBB menggelar rapat darurat Sidang Umum pada Kamis untuk membahas keputusan Amerika Serikat atas Yerusalem berdasarkan usulan Mesir dan mendapatkan dukungan Dewan Keamanan PBB. Hal itu dilakukan karena sebelumnya Presiden Donald Trump pada 6 Desember 2017 memutuskan bahwa Amerika Serikat mengakui Yerusalem menjadi ibu kota Israel. Selanjutnya akan memindahkan kantor kedutaan besarnya dari Tel Aviv ke Yerusalem.

Video: AP Video
Editor/Narator: Ridian Eka Saputra