Polda Riau Musnahkan 18 ribu Botol Miras Oplosan

Videografer

Editor

Rabu, 30 Agustus 2017 16:07 WIB

Iklan
image-banner
TEMPO.CO, Pekanbaru: Kepolisian Daerah Riau memusnahkan 18 ribu botol miras oplosan berbagai merek di Pekanbaru. Miras tersebut disita polisi dari sebuah industri rumahan di Komplek Pesona, Jalan Kulim, Pekanbaru beberapa waktu lalu. Polisi turut membekuk enam pelaku pengoplos miras. Pemusnahahan ribuan botol miras dilakukan dengan cara dilindas menggunakan alat berat di halaman Gedung Tribuana, Pekanbaru setelah mendapatkan penetapan perkara dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Polisi turut menyita sejumlah peralatan penyulingan dan mesin pemasang tutup botol. Dalam hal ini, Polisi menemukan praktek tidak lazim dalam pembuatan miras tersebut. Miras dibuat menggunakan air mentah yang diolah dengan campuran alkohol dan anggur di dalam sebuah drum yang tidak steril penempatannya sehingga sangat beresiko bila dikonsumsi masyarakat. Polisi memastikan indsutri rumahan yang dikelola itu tidak memiliki izin dari pemerintah. Dalam sehari pelaku mampu memproduksi 1.500 botol dengan harga jual Rp250 ribu per kotak. Rencananya miras itu akan diedarkan di wilayah Jambi dan Palembang. Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat pasal 142 junto pasal 91 ayat 1 undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan Pasal 62 ayat 1 undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara. Jurnalis Video: Riyan NofitraEditor/Narator: Ridian Eka Saputra