Dianggap Sebagai Musibah, Rasyid Rajasa Dituntut Lebih Ringan

Videografer

Editor

Minggu, 10 Maret 2013 09:26 WIB

Iklan
image-banner
TEMPO.CO, Jakarta : Dalam sidang pembacaan tuntutan pada 7 Maret 2013 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp 12 juta kepada M.Rasyid Amrullah Rajasa.Salah seorang Jaksa Penuntun Umum, T.Rahman mengatakan, putra bungsu Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa tersebut hanya dituntut 8 bulan penjara dari tuntutan maksimal 6 tahun penjara berdasarkan fakta persidangan seperti adanya perdamaiaan antar pihak terdakwa dan korban serta sudah mengganggap kecelakaan itu sebagai musibah.Rasyid Rajasa didakwa berdasarkan pasal 310 ayat 4 dan ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu kelalaian pengemudi mengakibatkan meninggalnya seseorang dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 12 juta.Video Journalist : RYAN MAULANANarator : DWI OKTAVIANE