Abdul Gani Kasuba Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 109 Miliar

Videografer

TEMPO

Kamis, 26 September 2024 14:30 WIB

Iklan
image-banner

Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, divonis 8 tahun penjara dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara suap dan gratifikasi. Sidang yang berlangsung Kamis 26 September 2024, hakim memvonis Gani Kasuba dengan hukuman kurungan dan denda 300 juta.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Gani Kasuba berupa pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sejumlah 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama lima bulan,”kata Kadar Noh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ternate, saat membacakan putusannya pada Kamis 26 September 2024.