TAP MPRS 33 Tak Berlaku, Tuduhan Soekarno Pengkhianat Tidak Terbukti

Senin, 9 September 2024 15:00 WIB

Iklan
image-banner

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan tuduhan keterlibatan Soekarno dengan gerakan Partai Komunis Indonesia atau PKI tidak terbukti setelah TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967 tidak berlaku lagi.

“Tuduhan-tuduhan dalam TAP MPRS tersebut yang ditunjukkan kepada sang proklamator kita, yakni Bung Karno, Presiden pertama Republik Indonesia telah gugur dan dinyatakan tidak terbukti,” kata Supratman dalam pidatonya di Gedung Nusantara V MPR RI, Jakarta, Senin, 9 September 2024.