PBB Memutuskan Praktik Pendudukan Israel Atas Palestina Ilegal

Videografer

Antara

Editor

Dwi Oktaviane

Sabtu, 20 Juli 2024 15:29 WIB

Iklan
image-banner

Pengadilan Internasional PBB memutuskan bahwa praktik pendudukan Israel terhadap Palestina merupakan tindakan melanggar hukum, dinyatakan di Den Haag, Belanda pada Jumat (19/7). Hakim Ketua Pengadilan Internasional, Nawaf Salam menyatakan seluruh negara wajib untuk tidak mengakui tindakan Israel dan memerintahkan Israel untuk mengevakuasi warga setempat serta mengganti seluruh kerugian warga Palestina yang terdampak.

Video: ANTARA (Muhammad Harrel Atthariq/Rizky Bagus Dhermawan/Rinto A Navis)