143 Negara Mendukung Hak Istimewa Bagi Palestina di Sidang Majelis Umum PBB

Minggu, 12 Mei 2024 13:25 WIB

Iklan
image-banner

Sidang Darurat Majelis Umum PBB pada Jumat lalu bermula dari veto salah satu negara anggota tetap DK PBB, Amerika Serikat, atas permohonan keanggotaan penuh Palestina pada 18 April 2024.

Palestina telah menjadi negara pengamat PBB sejak 2012. Pemberian hak-hak istimewa tersebut menegaskan peningkatan dukungan masyarakat dunia bagi perjuangan Palestina, pengakuan lebih lanjut Palestina sebagai negara di PBB, dan realisasi solusi dua-negara.

Dalam menanggapi seruan bersama dari negara-negara Arab, OKI, dan Gerakan Non-Blok, Majelis Umum PBB telah mengambil langkah menuju kemajuan perjuangan Palestina dan upaya perdamaian internasional.

Palestina menyandang status pengamat tetap di PBB sejak 2012, sementara Israel telah menjadi anggota organisasi tersebut sejak 1948. Resolusi itu diprakarsai oleh Uni Emirat Arab --atas nama Kelompok Arab-- dan ikut didorong oleh Turki bersama dengan 80 negara anggota PBB.

Duta Besar Palestina Riyad H. Mansour mengatakan kepada negara-negara anggota bahwa mendukung keanggotaan penuh Palestina di PBB adalah suara utama komunitas internasional, dan semua negara anggota yang memberikan suara setuju tidak akan menyesali keputusan mereka.

Resolusi disahkan setelah 143 negara anggota PBB menyatakan mendukung. Sembilan negara menentang dan 25 lainnya abstain.

Video: CCTV+

Editor: Dwi Oktaviane