O.C. Kaligis Sebut 90 Persen Saksi Gery yang Mengatur Kasusnya

Videografer

Editor

Jumat, 2 Oktober 2015 20:17 WIB

Iklan
image-banner
TEMPO.CO, Jakarta: Sidang dengan terdakwa pengacara senior O.C. Kaligis atas kasus dugaan penyuapan hakim dan panitera PTUN Medan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sidang hari ini masih beragendakan keterangan para saksi. Saksi yang hadir adalah istri Gubernur Sumatera nonaktif Evy Susanti dan salah satu anak buah O.C. Kaligis, Yurinda Tri Achyuni atau Indah. Dalam persidangan kali ini, jaksa penuntut umum juga turut memutar hasil rekaman percakapan antara Evy dan Gery ataupun Kaligis. Selain itu Evy juga mengakui jika Kaligis lah yang meminta sejumlah uang kepadanya. Akan tetapi Evy menganggap uang tersebut untuk biaya penanganan kasus. Indah mengatakan ketika ia diperiksa oleh penyidik, Gery sempat hadir dalam pemeriksaannya dan mengatakan agar Indah berkata jujur kepada penyidik. O.C. Kaligis mengatakan jika kasus ini 90 persen adalah Gery yang mengaturnya. Perihal dirinya mengatakan agar Gery pergi karena ia merasa kesal dipaksa terus oleh Gery. Ia menambahkan bahwa dirinya sendiri tidak mengetahui jika gugatannya tersebut dimenangkan, oleh karena itu Kaligis telah membuat kuasa banding untuk kasus tersebut.Jurnalis Video/Editor/Narator: Ridian Eka Saputra