Saksi Ahli DKPP Sebut Gibran Jadi Cawapres Melanggar UU, Ini Tanggapan KPU

Videografer

Antara

Editor

Ryan Maulana

Selasa, 16 Januari 2024 06:30 WIB

Iklan
image-banner

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang etik ketiga terhadap semua komisioner KPU terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, Senin, 15 Januari 2024. Saksi ahli Ratno Lukito menilai KPU telah melanggar Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan perundang-undangan.

Video: Antara (Putu Savitri/Mario Nasution/Agha Yuninda/Nusantara Mulkan)