Gibran Diduga Langgar Pergub DKI saat bagi Susu, TKN: CFD Terbuka untuk Umum

Videografer

Tempo.co

Editor

Ryan Maulana

Selasa, 2 Januari 2024 08:35 WIB

Iklan
image-banner

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional atau TKN Prabowo-Gibran, Afriansyah Noor, berpendapat aksi Gibran Rakabuming Raka membagikan susu dalam acara car free day atau CFD Jakarta, Ahad, 3 Desember 2023, sah-sah saja.

Rencananya, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Jakarta Pusat akan memanggil Wali Kota Solo buntut dugaan pelanggaran dalam acara itu, Selasa, 2 Januari 2023.

Gibran diduga melanggar peraturan lain di luar peraturan tentang pemilu dalam pembagian susu di acara CFD itu. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 yang melarang hari bebas kendaraan bermotor sebagai sarana kampanye.

Foto: Antara Foto 

Editor: Ryan Maulana