Tumpukan Uang Rp 79 Miliar Hasil Sitaan Korupsi Pertambangan di Konawe Utara

Videografer

Antara

Editor

Ryan Maulana

Kamis, 24 Agustus 2023 20:00 WIB

Iklan
image-banner

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menyita uang tunai senilai Rp79 miliar yang merupakan barang bukti korupsi kejahatan pertambangan di wilayah IUP PT Antam Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Kamis, 24 Agustus 2023. Dalam kasus korupsi pertambangan ini, Kejati Sultra telah menetapkan 13 orang tersangka, terdiri dari 7 perusahaan tambang, 5 pejabat Kementerian ESDM dan seorang warga sipil merupakan makelar kasus.

Video: Antara (Saharudin/Yovita Amalia/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)