Dua Anggota Polres Tangerang Kota Diberhentikan Tidak Hormat karena Lari dari Tugas

Videografer

Antara

Selasa, 20 Desember 2022 09:00 WIB

Iklan
image-banner

Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota memberhentikan dengan tidak hormat kepada 2 anggotanya di Halaman Mapolrestro Tangerang Kota, Senin 19 Desember 2022. Keduanya dinilai telah melanggar kode etik profesi, berupa lari dari tugas atau desersi, yakni tidak masuk berdinas selama 30 hari secara berturut-turut. (Agung Andhika Indrawan/Denno Ramdha Asmara/Risbeyhi)