KPK Ingatkan Korupsi Bansos Bencana Alam Bisa Diancam Hukuman Mati

Videografer

Antara

Editor

Ryan Maulana

Selasa, 6 Desember 2022 08:00 WIB

Iklan
image-banner

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingatkan adanya ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi bantuan sosial khusus bencana. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Yudhiawan, dalam pembukaan Road to Hari Antikorupsi Sedunia 2022 di Plaza Gedung Sate, Bandung, Senin, 5 Desember 2022. KPK juga siap mengawal Pemerintah Kabupaten Cianjur dalam mengelola bantuan sosial.

Video: Antara (Dian Hardiana/Satrio Giri Marwanto/Gracia Simanjuntak)