Dari Pajak Kripto Sri Mulyani Sebut Negara Raup Rp 48 Miliar

Videografer

Instagram

Kamis, 28 Juli 2022 10:00 WIB

Iklan
image-banner

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan perolehan pemerintah atas pajak kripto mencapai Rp 48 miliar. Pendapatan itu dihimpun baik dari pajak penghasilan (PPh) maupun pajak pertambahan nilai (PPN). 

"Kami juga memungut pajak kropto, PPh 22 mendapatkan 22,08 miliar dan PPN dalam negerinya Rp 25,11 miliar," kata Sri Mulyani di Jakarta, Rabu, 27 Juli 2022.