PKS Gugat Presidential Threshold ke MK, Berdasar Aspirasi Masyarakat

Videografer

TEMPO - Zaki

Kamis, 7 Juli 2022 12:00 WIB

Iklan
image-banner

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menggungat Presidential Threshold 20 persen menjadi 7-9 persen ke Mahkamah Konstitusi. Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengklaim telah mendengar aspirasi dan pihaknya sebagai penyambung lidah rakyat.

Angka tersebut juga sebagai titik tengah dari pilihan nol persen. Sebab melihat dari gugatan pihak-pihak sebelumnya yang selalu ditolak karena ingin nol persen.

Syaikhu mengatakan, tidak ada alasan ilmiah soal besaran angka ambang batas yang saat ini masih 20 persen. Walaupun PKS dahulu ikut merumuskan aturan ini, Syaikhu berpendapat tidak akan menjadi celah kelemahan saat persidangan di Mahkamah Konstitusi.