Terdakwa OTT KPK, Bupati Kolaka Timur Nonaktif Divonis 3 Tahun Penjara

Videografer

Antara

Selasa, 26 April 2022 21:57 WIB

Iklan
image-banner

Terdakwa Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) Bupati Kolaka Timur (Koltim) nonaktif Andi Merya Nur divonis 3 tahun penjara. Vonis dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Kendari dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (26/4). Atas putusan ini, Jaksa KPK menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Video: ANTARA (Saharudin/Sandi Arizona/Gracia Simanjuntak)