Aturan Ganjil Genap di Tol saat Libur Tahun Baru Belum Diputuskan

Videografer

TEMPO

Kamis, 9 Desember 2021 10:00 WIB

Iklan
image-banner

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan masih menunggu keputusan pemerintah soal rencana penerapan sistem nomor polisi kendaraan Ganjil Genap di Tol saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022.

"Jadi ada aturan-aturan yang masih harus dipadupadankan dengan persyaratan mobilitas di massa Natal dan Tahun Baru, termasuk misalnya aturan tertulis yang jadi dasar pelaksanaan ganjil genap di jalan tol," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, seperti dikutip dari Antara, Rabu, 8 Desember 2021.