Syarat Baru Pesan Tiket Mulai 26 Oktober bagi Penumpang KA Jarak Jauh
Videografer
Editor
Selasa, 26 Oktober 2021 07:00 WIB
PT Kereta Api Indonesia (KAI) mewajibkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pemesanan tiket kereta jarak jauh, mulai Selasa, 26 Oktober 2021. Aturan penggunaan NIK untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 melalui sistem boarding KAI yang telah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
Video: Antara (Cahya Sari/Rayyan/Gracia Simanjuntak)