Syarat Baru Pesan Tiket Mulai 26 Oktober bagi Penumpang KA Jarak Jauh

Videografer

Antara

Editor

Ryan Maulana

Selasa, 26 Oktober 2021 07:00 WIB

Iklan
image-banner

PT Kereta Api Indonesia (KAI) mewajibkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pemesanan tiket kereta jarak jauh, mulai Selasa, 26 Oktober 2021. Aturan penggunaan NIK untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 melalui sistem boarding KAI yang telah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

Video: Antara (Cahya Sari/Rayyan/Gracia Simanjuntak)