Anak di Bawah 12 Tahun Diperbolehkan Naik Kereta Api, Simak Syaratnya

Videografer

Antara

Editor

Dwi Oktaviane

Sabtu, 23 Oktober 2021 14:00 WIB

Iklan
image-banner

Anak berusia di bawah 12 tahun mulai diperbolehkan naik Kereta Api seiring melandainya kasus COVID-19. Hal itu mulai diberlakukan PT KAI Daop IV Semarang dan PT KAI Divisi Regional II Sumatera Barat dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dulu.

Video: ANTARA (Fandi Yogari Saputra/FX Suryo Wicaksono/Agha Maulana/Nusantara Mulkan)