Pandemi Covid-19, WNA Dipermudah Masuk Indonesia Gunakan Visa Kunjungan

Videografer

Antara

Editor

Ryan Maulana

Selasa, 21 September 2021 16:42 WIB

Iklan
image-banner

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sumatera Barat melakukan rapat koordinasi dengan lintas sektoral, terkait aturan baru pengawasan orang asing atau warga negara asing (WNA) di masa pandemi, Selasa, 21 September 2021. Berdasarkan Permenkumham no. 34 tahun 2021 tentang visa dan izin tinggal keimigrasian dalam masa penanganan penyebaran Covid-19 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, yang mulai berlaku 15 September 2021, orang asing sudah dipermudah masuk ke Indonesia dengan mengunakan visa kunjungan.

Video: Antara (Melani Friati/Yovita Amalia/Gracia Simanjuntak)