Ini Ketentuan Vaksinasi Bagi yang Memiliki Penyakit Penyerta

Videografer

Antara

Editor

Dwi Oktaviane

Sabtu, 16 Januari 2021 08:00 WIB

Iklan
image-banner

Sejumlah orang dengan kategori tertentu mendapat rekomendasi dari Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia untuk tidak boleh diberikan suntikan vaksin COVID-19, seperti mereka yang memiliki penyakit penyerta (komorbid). Namun, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menyebut tidak semua yang memiliki komorbid tidak diperbolehkan menerima Vaksinasi.

Video: ANTARA (Diskominfotik DKI/Egan Suryahartaji/Rayyan/Nusantara Mulkan)