Ini Ketentuan Vaksinasi Bagi yang Memiliki Penyakit Penyerta
Videografer
Editor
Sabtu, 16 Januari 2021 08:00 WIB
Sejumlah orang dengan kategori tertentu mendapat rekomendasi dari Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia untuk tidak boleh diberikan suntikan vaksin COVID-19, seperti mereka yang memiliki penyakit penyerta (komorbid). Namun, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menyebut tidak semua yang memiliki komorbid tidak diperbolehkan menerima Vaksinasi.
Video: ANTARA (Diskominfotik DKI/Egan Suryahartaji/Rayyan/Nusantara Mulkan)