Kepolisian Akan Lanjutkan Proses Hukum Perkara Kerumunan Rizieq Shihab

Videografer

M Yusuf Manurung

Selasa, 12 Januari 2021 20:04 WIB

Iklan
image-banner

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 Januari, menggelar sidang putusan atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh pimpinan FPI, Rizieq Shihab.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Akhmad Sahyuti, menolak seluruh gugatan praperadilan Rizieq dan menyatakan penetapan tersangka dan penahanannya oleh kepolisian telah sesuai dengan peraturan. 

Kepolisian bakal melanjutkan rangkaian proses hukum dalam perkara kerumunan dengan tersangka Rizieq Shihab setelah memenangi gugatan praperadilan.

Rizieq Shihab mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan dirinya dalam kasus kerumunan yang muncul di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020. Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Jurnalis Video: M Yusuf Manurung
Editor: Ngarto Februana