Pemerintah Diminta Setop Beri Rasa Aman Palsu soal Kasus Covid-19

Videografer

Antara

Senin, 20 Juli 2020 10:45 WIB

Iklan
image-banner

Paguyuban Rakyat Indonesia Melawan Pandemi Covid-19 meminta pemerintah melakukan komunikasi krisis yang benar dan konsisten terkait terus meningkatnya kasus Covid-19. Tujuannya ialah agar tingkat kewaspadaan masyarakat meningkat.

"Pemerintah wajib menciptakan rasa aman yang didasarkan pada pemahaman risiko pandemi dan pengetahuan, bukan rasa aman palsu," demikian pernyataan bersama Paguyuban Rakyat Indonesia Melawan Pandemi Covid-19, Ahad, 19 Juli 2020.

Paguyuban ini terdiri dari puluhan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan sejumlah epidemiolog. Para epidemiolog ini ialah Pandu Riono, Iqbal Elyazar, Panji Hadisoemarto, Ricky Gunawan, Haryadi, Sulfikar Amir, dan Wawan Gunawan Abdul Hamid.

Sementara LSM yang ikut ambil bagian ada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, dan Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI). Lalu ada Kawal COVID19 dan Lokataru Foundation.

Menurut Paguyuban ini, alih-alih menggunakan pendekatan komunikasi risiko yang jujur dan transparan menjelaskan bahaya Covid-19, pemerintah selama ini justru menyampaikan pesan-pesan yang cenderung meremehkan. Bahkan pemerintah dinilai menyangkal bahaya, dampak, dan skala wabah yang dilandaskan logika semu bahwa hal ini akan dapat membuat warga tidak panik demi kelangsungan kegiatan ekonomi.

"Buruknya komunikasi ini memperparah koordinasi, sehingga upaya mitigasi Covid-19 yang seharusnya terintegrasi dan responsif menjadi terpecah, lamban, bahkan sia-sia dan kontraproduktif," tulis pernyataan mereka. Hal yang muncul malah penyangkalan demi penyangkalan yang menurunkan kewaspadaan pada tingkat individu.

Selain memperbaiki komunikasi, Paguyuban Lawan Covid-19 juga mendesak sejumlah hal kepada pemerintah, seperti transparan menyampaikan data Covid-19, melengkapi aturan-aturan hukum pelaksana dari Undang-undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Undang-undang No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dalam bentuk peraturan pemerintah.

Lalu menunda pelonggaran status PSBB, meningkatkan kapasitas tes-lacak-isolasi, membangun dan merevitalisasi infrastruktur fasilitas sosial dan fasilitas umum yang mendukung pencegahan penularan Covid-19. Kemudian menata ulang kelembagaan penanganan pandemi Covid-19 dan menghentikan pendekatan keamanan dalam penanganan pandemi.