BPOM Imbau Penggunaan Deksametason Harus dengan Resep Dokter

Videografer

Antara

Rabu, 24 Juni 2020 15:00 WIB

Iklan
image-banner

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebut penggunaan deksametason hanya pada kasus pasien COVID-19 dengan gejala berat yang menggunakan ventilator (alat bantu pernapasan).

Direktur Registrasi Obat BPOM, Lucia Rizka Andalusia, Selasa (23/6) menyampaikan, obat keras jenis steroid tersebut tidak diperuntukkan bagi pasien COVID-19 gejala ringan dan sedang.

VIDEO: ANTARA (Cahya Sari/Soni Namura/Perwiranta)