Jual Senjata Ke KKSB, Anggota TNI Divonis Seumur Hidup

Videografer

Antara

Jumat, 13 Maret 2020 15:00 WIB

Iklan
image-banner

Anggota Intel Kodim 1710 Mimika, Pratu Demisla Arista Tefbana dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan pemecatan dari TNI, dalam sidang di Pengadilan Militer III-19, Jayapura, Kamis (12/3) malam. Dia dinyatakan terbukti bersalah menjual senjata api dan ribuan amunisi kepada warga sipil di Papua.

VIDEO: ANTARA (Laksa Mahendra/Satrio Giri/Nusantara Mulkan)