Prancis Kenakan Denda Rp 2,3 Triliun pada Google, Ini Kasusnya

Senin, 23 Desember 2019 11:00 WIB

Iklan
image-banner

Otoritas Prancis telah mengenakan denda 150 juta euro atau Rp 2,3 miliar karena diduga menggunakan aturan yang tidak jelas terkait dengan periklanan, Jumat, 20 Desember 2019.

Raksasa teknologi AS ini diduga menyalahgunakan posisinya di pasar iklan pencarian, dengan mengadopsi aturan operasi yang buram dan sulit dipahami untuk platform iklannya Google Ads.

Video: Source : China Central Television (CCTV), CGTN
Narasi: China Central Television (CCTV), CGTN
Editor: Zulfikar
Backsound: Falling_Rain.mp3