Capim KPK Nawawi Setuju Revisi UU KPK Terkait Wadah Pegawai

Videografer

Ridian Eka Saputra

Editor

Ryan Maulana

Rabu, 11 September 2019 18:00 WIB

Iklan
image-banner

Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (capim KPK) Nawawi Pomolango setuju dengan salah satu poin revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), yakni pegawai KPK akan menjadi aparatur sipil negara, bukan lagi entitas independen yang terpisah dari eksekutif. Hal itu disampaikan Nawawi saat menjalani fit and proper test di Kompleks Parlemen, Senayan pada Rabu, 11 September 2019.

Videographer: Ridian Eka Saputra
Editor: Ryan Maulana