Gayus Divonis 7 Tahun Penjara

Videografer

Editor

Rabu, 19 Januari 2011 12:39 WIB

Iklan
image-banner
TEMPO.CO, Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan yang dipimpin Albertina Ho menghukum terdakwa kasus mafia hukum Gayus Halomoan Tambunan dengan 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta. Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa yang menuntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam pembacaan amar putusannya pada pukul 14.00 WIB.Bekas pegawai pajak itu dinilai terbukti menyalahgunakan wewenangnya saat menangani kasus pajak PT. Surya Alam Tunggal, sehingga merugikan negara sebesar Rp 570 juta. Dia juga dianggap jaksa terbukti menyuap penyidik Polri agar ia tidak ditahan, rumahnya tak disita, dan rekeningnya tak diblokir. Selain itu, Gayus dinyatakan telah menyuap hakim Mustadi Asnun sebesar US$ 40 ribu untuk membebaskan dirinya dari dakwaan di Pengadilan Tinggi Tangerang pada November 2010 lalu. Terakhir, dia dijerat karena telah memberikan kesaksian palsu saat membuat surat perjanjian bisnis fiktif dengan Andi Kosasih untuk membuka blokir rekeningnya yang berisi Rp 28 miliar.Sebelumnya, jaksa menuntut Gayus 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta karena Gayus terbukti bersalah dan tidak jujur di persidangan. Adapun oleh hakim, Gayus divonis \'hanya\' dengan tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta karena keterangannya memperlancar jalannya sidang. Selain itu, yang meringankan hukuman untuk Gayus adalah, dalam melakukan tindak pidana Gayus tidak sendirian.Video Journalist : DWI OKTAVIANE