Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penasehat Hukum Paul Soetopo Anggap Surat Dakwaan Keliru

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Surat dakwaan secara keliru telah mengkategorikan perbuatan mantan Direktur Bank Indonesia Paul Soetopo Tjokronegoro sebagai perbuatan pidana. Padahal perbuatan Soetopo merupakan perbuatan pemerintahan yang sah dalam menentukan suatu kebijaksanaan pemerintahan. Pernyataan ini disampaikan oleh penasehat hukum Paul, Maiyasyak Johan dalam nota keberatan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (28/1). Dalam nota keberatan setebal 62 halaman itu, penasehat hukum menjelaskan tindakan Paul Soetopo tersebut berawal dari krisis moneter yang terjadi di Indonesia, sehingga menyebabkan beberapa bank mengalami kesulitan likuiditas. Apabila dana yang ada di rekening giro bank yang bersangkutan tidak cukup untuk memenuhi kewajibannya, maka bank yang bersangkutan mengalami saldo negatif. Bank Indonesia lanjut penasehat hukum, sebagai bank sentral sesuai UU No.13 Tahun 1968, menyediakan bantuan likuiditas untuk melaksanakan fungsinya sebagai lender of the last resort. Yakni BI dapat memberikan kredit likuidtas kepada bank-bank untuk mengatasi kesulitan likuiditas dalam keadaan darurat. Berdasarkan undang-undang tersebut dan surat keputusan rapat direksi BI, Paul Soetopo memberikan bantuan liluiditas kepada lima bank swasta, diantaranya Bank Harapan Sentosa, Bank Nasional, dan Bank Andrico. Total bantuan likuditas yang diberikan untuk mengikuti kliring sebesar Rp2,021 triliun. “Perbuatan terdakwa bukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang, tapi perbuatan untuk mematuhi surat keputusan Direksi BI dan kebijaksanaan pemerintah. Penasehat hukum menambahkan bahwa kedudukan BI berdasarkan UU No.13 Tahun 1968, bukan dan belum merupakan sebuah lembaga independen. Sebagai akibatnya BI tunduk kepada kebijakan pemerintah dan mempunyai tugas membantu presiden dalam melaksanakan kebijaksanaan moneter. “Yang kami pertanyakan, apakah perbuatan terdakwa dengan alasan melaksanakan perintah presiden disebut sebagai perbuatan pidana,” jelas Maiyasyak Di bagian akhir eksepsinya, penasehat hukum meminta majelis hakim untuk tidak menerima surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Sunarta, pengadilan tidak berwenang mengadili dan melepaskan terdakwa dari seluruh tuntutan dan dakwaan. Sidang yang berlangsung sekitar tiga jam itu akhirnya ditunda Ketua Majelis Hakim Amiruddin Zakaria. Sidang akan dilanjutkan 5 Februari untuk mendengarkan pendapat jaksa terhadap nota keberatan penasehat hukum terdakwa. (SS Kurniawan-Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Seluruh Penerbangan Wings Air Ternate-Manado Tidak Dioperasikan

7 menit lalu

Pesawat Wings Air. Dok. Lion Air Group
Seluruh Penerbangan Wings Air Ternate-Manado Tidak Dioperasikan

Seluruh aktivitas penerbangan pesawat Wings Air rute Ternate - Manado PP pada Kamis tidak dioperasikan pasca Gunung Raung erupsi.


Bus Jurusan Yogyakarta - Pati Terbakar di Sleman, Ini Dugaan Penyebabnya

10 menit lalu

Bus jurusan Yogyakarta - Pati terbakar di Ring Road Barat Sleman Yogyakarta pada Kamis (18/4). Dok. Istimewa
Bus Jurusan Yogyakarta - Pati Terbakar di Sleman, Ini Dugaan Penyebabnya

Temuan sementara kepolisian, komponen yang pertama kali terbakar dari bus itu diduga di bagian mesin.


Pengamat Sebut Indonesia Terancam Twin Deficit, Apa Itu?

15 menit lalu

Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung, Priok, Jakarta, Senin, 15 Januari 2024. Namun nilai ekspor mengalami penurunan secara tahunan. Tempo/Tony Hartawan
Pengamat Sebut Indonesia Terancam Twin Deficit, Apa Itu?

Indonesia berisiko menghadapi kondisi 'twin deficit' seiring dengan menurunnya surplus neraca perdagangan.


Presiden Jokowi Bakal Bentuk Satgas Judi Online, Libatkan Kementerian dan Lembaga

15 menit lalu

Presiden Joko Widodo memberi pengarahan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Presiden Jokowi Bakal Bentuk Satgas Judi Online, Libatkan Kementerian dan Lembaga

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menjelaskan satuan tugas kali ini akan bersifat menyeluruh untuk mengatasi permasalahan judi online.


BINUS University Kukuhkan Prof. Ngatindriatun Sebagai Guru Besar, Gagas Smart Farming 5.0

20 menit lalu

BINUS University Kukuhkan Prof. Ngatindriatun Sebagai Guru Besar, Gagas Smart Farming 5.0

Kegiatan tridharma perguruan tinggi dalam ketahanan pangan khususnya pengembangan Smart Farming 5.0 harus menyatukan keilmuan multidisipliner klaster ekonomi, pertanian dan teknik.


Profil Andriy Lunin, Kiper Cadangan yang Jadi Pahlawan Real Madrid di Liga Champions

28 menit lalu

Kiper Real Madrid Andriy Lunin menangkap tendangan pemain Manchester City Bernardo Silva saat adu penalti dalam pertandingan leg kedua perempat final Liga Champions di Stadion Etihad, Manchester, 18 April 2024.  REUTERS/Molly Darlington
Profil Andriy Lunin, Kiper Cadangan yang Jadi Pahlawan Real Madrid di Liga Champions

Kiper Real Madrid Andriy Lunin menggagalkan tendangan dua pemain Manchester City dalam adu penalti untuk membantu tim lolos semifinal Liga Champions.


Hari Tahanan Palestina: Fakta-fakta tentang Warga Palestina yang Ditahan Israel

30 menit lalu

Mohammad Nazal, remaja Palestina 18 tahun yang mengaku disiksa di dalam tahanan Israel. Tahaqaq.ps
Hari Tahanan Palestina: Fakta-fakta tentang Warga Palestina yang Ditahan Israel

Komisi Urusan Tahanan dan Mantan Tahanan memperingati Hari Tahanan Palestina dengan merilis lembar fakta yang komprehensif.


Risma Memberikan Kuliah Umum di Universitt Hamburg Jerman

30 menit lalu

Risma Memberikan Kuliah Umum di Universitt Hamburg Jerman

Menteri Sosial, Tri Rismaharini, mendapat sambutan hangat saat memberikan kuliah umum di Asien-Afrika Institut, Universitt Hamburg, Jerman.


KAI Buka Rekrutmen Program Management Trainee, Simak Formasi yang Ditawarkan

31 menit lalu

Suasana arus balik mudik setelah putusan Work From Home (WFH) di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Rabu, 17 April 2024. Pemerintah menetapkan aturan baru terkait penerapan kombinasi WFH (work from home) dan WFH (work from office) bagi pegawai ASN (aparatur sipil negara) yang berlaku usai libur lebaran 2024. Hal ini dalam rangka mengurangi kemacetan saat arus balik. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KAI Buka Rekrutmen Program Management Trainee, Simak Formasi yang Ditawarkan

PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero) membuka rekrutmen untuk program Management Trainee Tahun 2024 mulai 17 April hingga 22 April 2024. Rekrutmen program Management Trainee KAI ini menawarkan berbagai formasi untuk lulusan S1.


Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

33 menit lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.