Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gubernur Sutiyoso Dihukum Minta Maaf Pada Wartawan

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Gubernur Jakarta Sutiyoso, Walikota Jakarta Timur Kusnan Halim dan aparat ketertiban di bawahnya untuk meminta maaf pada wartawan Harian Warta Kota Eddy Haryadi. Para pejabat negara itu dinilai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum karena membiarkan seorang petugas Dinas Ketertiban Jakarta Timur melakukan intimidasi pada Eddy ketika meliput aksi penggusuran lahan sengketa swasta di Cilincing, akhir Maret tahun lalu. Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Andi Samsan Nganro, Senin (27/1) sore tadi, sekaligus menandai terobosan hukum baru dalam penerapan UU Pers nomor 40/1999. Posisi hukum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta yang mewakili Eddy melakukan gugatan perdata dengan legal standing , juga diakui oleh majelis hakim. Dengan putusan ini, maka di masa depan, setiap jurnalis yang mengalami kekerasan dalam tugasnya bisa menggugat melalui organisasi profesinya, kata Azas Tigor Nainggolan, kuasa hukum Eddy dari Forum Warga Kota Jakarta. Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tergugat tetap bisa diadili meski unsur pidana yakni terjadinya intimidasi secara fisik, belum dibuktikan secara hukum. Putusan perdata atas perkara ini bisa diambil tanpa menunggu pembuktian unsur pidananya, kata Samsan Nganro. Ia beralasan terjadinya ancaman oleh petugas ketertiban Jakarta Timur telah dapat dibuktikan dari keterangan para saksi dan bukti yang dihadirkan penggugat di persidangan. Perkara perdata yang pertama kali menggunakan UU Pers sebagai dasar gugatannya ini, dilakukan Eddy melalui AJI Jakarta, setelah mendapat perlakuan kasar dari Dapot Manihuruk, petugas ketertiban Jakarta Timur. Dia marah-marah dan menuding-nuding wajah saya, kata Eddy. Kemarahan Dapot dipicu oleh pemberitaan Warta Kota yang terus menerus menyoroti praktek kongkalikong antara dinas ketertiban setempat dengan para pemilik lahan swasta yang ingin lahannya dibebaskan. Semula AJI Jakarta meminta majelis hakim menghukum tergugat membayar ganti rugi senilai Rp.100 juta dalam bentuk pembagian buku saku UU Pers pada semua petugas ketertiban di Jakarta dan kaos bertuliskan Jangan Pukul Wartawan yang dibagikan pada semua wartawan yang bertugas di ibukota. Organisasi pers ini juga meminta hakim menghukum Gubernur Sutiyoso meminta maaf secara terbuka pada Eddy di lima harian nasional dan sepuluh stasiun televisi. Namun majelis hakim hanya meminta para tergugat meminta maaf pada Eddy melalui AJI Jakarta. Kami hanya mengabulkan sebagian gugatannya, kata Samsan Nganro. Kuasa hukum Sutiyoso tidak hadir dalam sidang siang tadi. Sementara kuasa hukum Walikota Jakarta Timur, Arliss Chaniago menyatakan pikir-pikir. Saya konsultasi dulu dengan atasan, katanya pada pers usai sidang. Menurutnya, hakim seharusnya menolak gugatan AJI Jakarta. Pak Dapot itu tidak mengintimidasi. Dia hanya menegur Eddy supaya lain kali menulis berita yang benar, kata Arliss. Eddy sendiri mengaku puas dengan putusan hakim. Setelah hampir setahun berjuang, saya puas karena bisa bekerja lagi sebagai wartawan dengan tenang, katanya pelan. Ia mengaku kinerjanya sebagai wartawan agak terganggu karena harus berkonsentrasi pada sidang gugatan ini. Azas Tigor Nainggolan sendiri menilai putusan hakim cukup berani dan pantas dipuji. Meski tidak dikabulkan semua, putusan ini akan menjadi tonggak bagi perlindungan jurnalis di Indonesia, katanya. Selama ini, kata Tigor, banyak kasus kekerasan atas jurnalis yang berhenti di meja pengaduan polisi. Bayu Wicaksono, Koordinator Advokasi AJI Jakarta menyatakan putusan kasus ini akan menjadi langkah awal bagi organisasinya untuk menyiapkan langkah hukum lanjutan atas kasus-kasus kekerasan atas jurnalis. Saat ini, kata Bayu, pihaknya tengah menyiapkan gugatan atas Kepolisian Republik Indonesia atas tindak kekerasan yang menimpa tiga fotografer di halaman gedung MPR/DPR ketika meliput aksi demonstrasi mahasiswa, Agustus tahun lalu.(Wahyu Dhyatmika Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

5 menit lalu

Desain Bandara VVIP di IKN. Foto: Istimewa
Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.


Umur Berapa Bayi Mulai Boleh Dipijat?

12 menit lalu

Ilustrasi pijat bayi. massagemag.com
Umur Berapa Bayi Mulai Boleh Dipijat?

Tak ada pedoman pasti kapan bayi mulai dapat dipijat untuk pertama kalinya.


Deretan Komentar Mengenai Kabinet Prabowo-Gibran

18 menit lalu

Deretan Komentar Mengenai Kabinet Prabowo-Gibran

Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia berharap partai berlambang beringin ini mendapat tempat dalam kabinet Prabowo-Gibran


Klasemen Liga Spanyol: Kalahkan Sociedad 1-0, Kapan Real Madrid Juara?

19 menit lalu

Pemain Real Madrid melakukan selebrasi. REUTERS/Juan Medina
Klasemen Liga Spanyol: Kalahkan Sociedad 1-0, Kapan Real Madrid Juara?

Real Madrid kian kokoh di puncak klasemen Liga Spanyol setelah mengalahkan Real Sociedad 1-0 pada pekan ke-33. Simak skenario juara dan klasemennya.


Jakarta Peringkat 10 Kota dengan Udara Terburuk pada Sabtu Pagi

20 menit lalu

Foto aerial kondisi polusi udara di kawasan Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, Rabu, 13 Desember 2023. Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada Rabu, konsentrasi polutan particulate matter 2.5 (PM2,5) di Jakarta sebesar 41 mikrogram per meter kubik dan berada di kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif karena polusi. ANTARA/Iggoy el Fitra
Jakarta Peringkat 10 Kota dengan Udara Terburuk pada Sabtu Pagi

Pada Sabtu pagi pukul 07.02 WIB Indeks Kualitas Udara (AQI) di Jakarta berada di angka 122 atau masuk dalam kategori tidak sehat.


Seo Ye Ji Buka Akun Instagram, Penggemar Tidak Sabar Melihat Aktingnya Lagi

25 menit lalu

Seo Ye Ji. Instagram.com/@yeyeji_seo
Seo Ye Ji Buka Akun Instagram, Penggemar Tidak Sabar Melihat Aktingnya Lagi

Ada tiga foto yang dibagikan Seo Ye Ji dalam akun Instagram barunya


Tikus Sering Menjadi Hewan Percobaan, Ternyata Ini Alasannya

29 menit lalu

Ilustrasi tikus. mirror.co.uk
Tikus Sering Menjadi Hewan Percobaan, Ternyata Ini Alasannya

Biasanya, ketika melakukan penelitian dalam dunia medis, peneliti kerap menggunakan tikus. Lantas, mengapa tikus kerap menjadi hewan percobaan?


BMKG: Mayoritas Wilayah Indonesia Berpotensi Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang

31 menit lalu

Ilustrasi hujan petir. skymetweather.com
BMKG: Mayoritas Wilayah Indonesia Berpotensi Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang

Potensi hujan sedang hingga hujan lebat disertai petir dan angin kencang dipengaruhi oleh Madden Julian Oscillation.


Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Kisah Komikus Jepang Sindir Indonesia Lebih Pilih Cina 6 Tahun Lalu

32 menit lalu

Rute Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Bakal Diubah
Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Kisah Komikus Jepang Sindir Indonesia Lebih Pilih Cina 6 Tahun Lalu

Jauh sebelum wacana kereta cepat Jakarta-Surabaya, ada komikus yang pernah sindir Indonesia lebih pilih Cina dari pada Jepang.


Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

40 menit lalu

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Albertina Ho, dan Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean, membacakan putusan tiga terperiksa kasus pungli rutan KPK atas nama Ristanta, Sofian Hadi, dan Achmad Fauzi di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024. Ketiga terperiksa mangkir dari persidangan dengan alasan sakit. TEMPO/Han Revanda Putra.
Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK