TEMPO.CO, Bekasi - Sebanyak sembilan rumah sakit swasta di Kota Bekasi hingga saat ini belum melayani pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Karena itu, pemerintah setempat bakal memanggil jajaran direksi rumah sakit tersebut.
“Pemerintah menginginkan seluruh rumah sakit melayani pasien BPJS,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi Kusnanto, Rabu, 18 Januari 2017. Dengan begitu, kata Kusnanto, masyarakat dengan mudah memperoleh pelayanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Baca: Pemulung Bantargebang Difasilitasi BPJS Kesehatan
Hanya, kata Kusnanto, dari 38 rumah sakit swasta di Kota Bekasi, baru 29 rumah sakit yang melayani BPJS. Karena itu, pihaknya bakal mengevaluasi izin operasional rumah sakit tersebut. “Kami akan panggil jajaran direksinya untuk memberikan klarifikasi,” kata Kusnanto.
Kusnanto enggan menyebutkan identitas rumah sakit yang belum bekerja sama dengan BPJS. Namun dua di antaranya adalah jaringan rumah sakit besar, seperti Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat dan Mitra Keluarga Bekasi Timur. “Padahal rumah sakit swasta itu memenuhi persyaratan untuk menjadi mitra Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” ujar Kusnanto.
Ketua Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia Kota Bekasi Irwan Irianto mengatakan tak ada kewajiban bagi rumah sakit swasta ikut bergabung dalam pelayanan BPJS. Hal itu, kata dia, termaktub dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. “Boleh ikut, boleh tidak,” tuturnya.
Menurut Irwan, salah satu pertimbangan keikutsertaan rumah sakit dalam program BPJS bergantung pada kesiapan sumber daya manusia. “Jika dianggap belum siap, dikhawatirkan malah pelayanan kepada pasien tidak maksimal,” ucapnya.
Sembilan rumah sakit swasta di Kota Bekasi hingga saat ini belum melayani pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Karena itu, pemerintah setempat bakal memanggil jajaran direksi rumah sakit tersebut.
ADI WARSONO