TEMPO.CO, Jakarta - Pemain sinetron Ganteng-Ganteng Srigala, Prilly Latuconsina, diperiksa sebagai saksi oleh Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya. Pemeriksaan ini terkait dengan kasus peredaran fotonya tanpa busana di media sosial.
"Aku ditanya 20 pertanyaan tentang kasus foto bugil dan dituduh tidak perawan," katanya di Polda Metro Jaya, Senin, 10 Agustus 2015.
Prilly mengaku sedikit emosional saat penyidik menanyakan dirinya. Alasannya, kasus itu membuat kesal Prilly dan keluarga. Apalagi sang ibu yang membuka akun sosial milik Prilly.
Menurut Prilly, foto bugil dan tuduhan itu dilontarkan oleh dua akun di jejaring sosial Instagram. Dua akun itu, kata Prilly, sudah dilaporkan pada 31 Juli lalu.
Mereka, Prilly menambahkan, dilaporkan dengan Pasal 27 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. "Tapi aku tidak bisa menyebut nama akun itu," ujarnya.
Gadis 18 tahun itu berharap laporannya bisa membuat masyarakat jera menyebarkan fitnah di media sosial. Tak hanya untuk dia, Prilly juga berharap kejadian serupa tak terulang kepada orang lain.
Selain diperiksa, menurut Prilly, dia pun menyerahkan beberapa barang bukti berupa tiga foto tanpa busana dan hasil pemeriksaan keperawanan oleh tim dokter. "Satu pekan lagi, aku akan datang dan membawa saksi lain," tuturnya. "Saksinya teman-temanku."
HUSSEIN ABRI YUSUF