TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Todung Mulya Lubis mengaku kecewa pada Presiden Joko Widodo yang menolak permohonan grasi terpidana mati kasus narkotik Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Keduanya adalah anggota Bali Nine. Sedangkan Todung adalah kuasa hukum dua warga negara Australia itu. "Kami kecewa, tak ada dasar atau alasan penolakan grasi tersebut," kata Todung dalam jumpa pers di kantornya, SCBD, Jakarta, Selasa, 27 Januari 2015.
Bali Nine adalah julukan yang diberikan media massa kepada sembilan warga Australia yang ditangkap pada April 2015 di Bali. Mereka berusaha menyelundukan heroin seberat 8,2 kilogram dari Indonesia ke Australia. (Baca: Jokowi Tolak Grasi Terpidana Anggota Bali Nine, Andrew)
Todung khawatir Presiden Joko Widodo dan Mahkamah Agung menilai grasi yang diajukan Andrew dan Myuran hanya sebatas surat. Padahal permohonan grasi tersebut mempertaruhkan nyawa dua orang. Todung khawatir penolakan grasi hanya didasari logika hukum tanpa melihat sisi kemanusiaan.
Todung mengatakan Andrew dan Myura telah menjalani hukuman penjara hampir 10 tahun. Di balik jeruji Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Bali, keduanya mengalami perubahan sikap yang positif. "Seharusnya Presiden dan pemerintah menjadikan perubahan positif Andrew dan Myuran sebagai pertimbangan kuat memutuskan grasi," ujar Todung. "Seharusnya Kementerian Hukum memantau dan melaporkan perkembangan terpidana mati ke Presiden, agar jadi pertimbangan putusan grasi." (Baca: Andrew Chan dan Myuran Sukumaran Kembali Ajukan PK)
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengaku sudah menerima salinan dokumen penolakan grasi yang diajukan Andrew dan Myuran pada Kamis pekan lalu. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana menuturkan hari eksekusi keduanya belum ditentukan.
Andrew adalah otak komplotan penyelundup narkotik asal Australia yang aksinya terendus pada April 2005 di Bali. Ia tertangkap menyelundupkan 8,2 kilogram heroin bersama rekannya, Myuran Sukumaran. Keduanya diputus bersalah dengan vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 2006. Sekarang, keduanya menghuni LP Krobokan, Bali.
INDRA WIJAYA
Terpopuler
KPK-Polri, Samad: Apa yang Jamin Saya Selamat...?
EKSKLUSIF: Gaya Jokowi Minta Bambang KPK Dilepas
Ini Alasan Moeldoko Mengirim TNI Menjaga KPK
Jagoan Hukum ke Istana, Jokowi Bikin Tim Khusus
Kegiatan Christopher dan Ali Sebelum Tabrakan